peraturan:0tkbpera:93a27b0bd99bac3e68a440b48aa421ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 492/PJ.52/2005
TENTANG
PENJELASAN ATAS FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal xxx tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara melakukan pengadaan (pembelian) pesawat terbang, secara impor
dengan memperoleh fasilits bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena sesuatu hal
pesawat terbang tersebut kemudian tidak dapat diterbangkan dan tidak dapat diterbangkan
dan tidak dapat memberikan keuntungan lagi kepada Perusahaan, di lain pihak perusahan
tetap harus mengeluarkan mantance cost yang cukup besar untuk perawatan pesawata
terbang tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
perusahaan bermaksud membongkar pesawat sehingga sebagaian besar komponen pesawat
masih dapat dimanfaatkan untuk pesawat terbang lainnya.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan konsekuensi perpajakan yang
harus ditanggung oleh perusahaan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain
mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 5; Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebankan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah : Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan
penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh
pihak yang ditunjuk atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dalam rangka pemberian jasa perawatan
atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;
b. Pasal 4A ayat (1); Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6 dan Pasal 2 angka 5, angka 6 dan angka 7 yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan
tujuan semula atau pemindahbukuan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan maka Pajak Pertambahan
Nilai yang dibebaskan wajib pajak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat
Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa, dalam hal perusahan Saudara melakukan pembongkaran kompenen pesawat
terbang yang tlelah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebelum jangka waktu 5
(Lima) tahun sejak saat impor berakhir, yang mana kompenen pesawat terbang dimaksud akan
digunakan untuk pesawat terbang lainnya (tetap dalam rangka kegiatan usaha), maka perusahaan
Saudara telah melakukan penyimpangan penggunaan tujuan semula. Dengan demikian PPN yang
dibebaskan pada saat impor wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penyimpangan
penggunaan tujuan semula.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/93a27b0bd99bac3e68a440b48aa421ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1