User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:93819e80e5e3693840fa1f2c327b51b5

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Homepage: http://www.pajak.go.id

 

Telepon

Faksimile
 

:

:

5250208, 5251609
5262880
584792
 


 

Sifat
Lampiran

:
:

Segera
1 (satu) set

 

 

 

Yth.

1.
2.
3.
4.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Para Kepala Kantor Wilayah
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

Seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
Nomor: SE-157/PJ/2010


PEDOMAN PENGELOLAAN

PERMINTAAN LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN

KATALOG LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, dan perlunya pengaturan untuk memastikan bahwa Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dicatat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, terdefinisi dengan jelas ruang lingkupnya, dan terkendali. Permintaan terkait Layanan TIK dapat disampaikan, dikelola, dan diawasi dengan baik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Yang dimaksud dengan:

 

a.

Unit Kerja TIK DJP yang selanjutnya disebut sebagai Unit Kerja TIK adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).

 

b.

Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya. Cakupan Layanan TIK adalah Layanan yang terdaftar dalam Katalog Layanan TIK.

 

c.

Katalog Layanan TIK adalah daftar Layanan TIK yang berisi informasi mengenai jenis dan ketentuan penyelenggaraan Layanan TIK untuk memudahkan Pengguna Layanan TIK dalam berinteraksi dengan Unit Kerja TIK dan untuk memperjelas batasan kemampuan Unit Kerja TIK dalam penyelenggaraan Layanan TIK.

 

d.

Pengguna Layanan TIK yang selanjutnya disebut sebagai Pengguna adalah pihak-pihak yang menggunakan/memanfaatkan Layanan TIK melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pengguna terdiri dari pihak internal yaitu pegawai DJP maupun pihak eksternal (misalnya Wajib Pajak, mitra DJP, instansi terkait, Pihak Ketiga Penyedia Barang/Jasa, dan lain-lain).

2.

Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Permintaan Layanan TIK dan Katalog Layanan TIK adalah:

 

a.

Mekanisme dalam penyampaian permintaan Layanan TIK;

 

b.

Administrasi permintaan Layanan TIK;

 

c.

Pelaporan dalam pengelolaan permintaan Layanan TIK; dan

 

d.

Penambahan atau perubahan Layanan TIK pada Katalog Layanan TIK.

3.

Permintaan Layanan TIK yang dicakup dalam pedoman ini adalah permintaan layanan yang ada dalam daftar pada Katalog Layanan TIK, sedangkan permintaan Layanan TIK lainnya yang belum tercantum dalam Katalog Layanan TIK, prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

4.

Seluruh Layanan TIK akan dicatatkan ke dalam Katalog Layanan TIK secara bertahap.

5.

Pedoman Pengelolaan Permintaan Layanan dan Pengelolaan Katalog Layanan TIK diatur sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Edaran ini.

6.

Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.

7.

Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

 

 

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal: 31 Desember 2010

Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

 

peraturan/0tkbpera/93819e80e5e3693840fa1f2c327b51b5.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 (external edit)