peraturan:0tkbpera:937ea3f7714dc0d01475da7bff33b596
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1093/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa: 1.1. PT. Bank ABC dipercaya oleh Departemen Agama untuk pengadaan mata uang/banknote SA Ryal guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia Tahun 2004 sebesar SAR 284.923.069; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Bank ABC mengajukan permohonan SK PPN Ditanggung Pemerintah atas impor barang tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/ banknote Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SA 284.923.069 oleh PT. Bank ABC, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/937ea3f7714dc0d01475da7bff33b596.txt · Last modified: (external edit)