peraturan:0tkbpera:9375084629cd055e6b819053bc9714de
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 122/KMK.05/2000

                        TENTANG 

     PEMBAYARAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN UANG/JAMINAN TUNAI KEPADA PEMILIK/PENGGUNA JASA 
                       YANG MELEWATI JANGKA WAKTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa uang kelebihan pembayaran bea masuk dan atau cukai serta jaminan tunai yang telah 
    diberikan oleh wajib setor pengguna jasa harus dikembalikan kepada yang berhak;
b.  bahwa sesuai asas keadilan, pengembalian jumlah uang sebagaimana tersebut pada butir a diatas 
    perlu diberikan kompensasi dalam bentuk bunga bila pelaksanaannya melebihi jangka waktu yang 
    telah ditentukan;
c.  bahwa pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1963 Nomor 53);
2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN UANG/JAMINAN TUNAI 
KEPADA PEMILIK/PENGGUNA JASA YANG MELEWATI JANGKA WAKTU.


                        Pasal 1

(1) Pemberian bunga dapat diberikan dalam hal :
    a.  Pengembalian uang (restitusi) dalam bentuk penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali 
        Bea Masuk (SPMKBM) atau Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) terlambat 
        diterbitkan sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di hitung sejak tanggal 
        permohonan pengembalian diterima lengkap.
    b.  Pengembalian jaminan berupa uang tunai yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari 
        sejak diputuskannya keberatan diterima, atau dianggap diterima
    c.  Pengembalian uang (restitusi) Bea Masuk atau Cukai sebagai akibat putusan banding oleh 
        Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang menetapkan pemberian bunga.

(2) Besarnya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 2 % (dua persen) setiap bulannya 
    untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.


                        Pasal 2

(1) Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan 
    dari pemilik/pengguna jasa kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Nota Perhitungan penetapan besarnya bunga.

(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengajukan Surat Permintaan Penerbitan SKO kepada Direktur 
    Jenderal Anggaran.

(4) Berdasarkan SPP SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan 
    SKO sebagai dasar pembayaran.


                        Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai dan atau Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai 
bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/9375084629cd055e6b819053bc9714de.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)