User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:93573dae6d994fbc216f1ed5a4758f1f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 110/PJ.533/2000

                            TENTANG

                        PENJUALAN BENDA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 560/KMK.04/1999 
tanggal 15 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 TAHUN 1995 
tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal II dan Pasal III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 diketahui bahwa :
    1.1.    Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus 
        dibubuhi dengan menggunakan benda meterai tahun 2000.
    1.2.    Meterai tempel dan kertas bermeterai desain tahun 1995 dapat ditukarkan dengan 
        meterai tempel dan kertas bermeterai tahun 2000 dengan nilai tukar yang sama dengan 
        di Kantor-kantor Pos setempat hingga batas waktu tanggal 31 Januari 2000.

2.  Berdasarkan hasil pemantauan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata Kantor Pos Jakarta, 
    masih melayani juga permintaan pembelian benda meterai desain tahun 1995.

3.  Berdasarkan butir 1 dan butir 2 tersebut diatas, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai 
    berikut :
    3.1.    Sejak tanggal 1 Januari 2000, benda meterai yang digunakan untuk melunasi dokumen yang 
        terutang bea meterai adalah benda meterai tahun 2000.
    3.2.    Sejak tanggal 1 Januari 2000, benda meterai yang dapat diperjualbelikan adalah benda 
        meterai tahun 2000.
    3.3.    Kantor pos yang melakukan penjualan benda meterai desain tahun 1995 diminta segera 
        menghentikan penjualan tersebut dan mempertanggungjawabkannya.
    3.4.    Terhadap Benda Meterai lama yang ada di Kantor Pos seluruh Indonesia untuk segera ditarik 
        ke Gudang Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Bandung.

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/93573dae6d994fbc216f1ed5a4758f1f.txt · Last modified: by 127.0.0.1