peraturan:0tkbpera:93573dae6d994fbc216f1ed5a4758f1f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 110/PJ.533/2000 TENTANG PENJUALAN BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal II dan Pasal III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 diketahui bahwa : 1.1. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus dibubuhi dengan menggunakan benda meterai tahun 2000. 1.2. Meterai tempel dan kertas bermeterai desain tahun 1995 dapat ditukarkan dengan meterai tempel dan kertas bermeterai tahun 2000 dengan nilai tukar yang sama dengan di Kantor-kantor Pos setempat hingga batas waktu tanggal 31 Januari 2000. 2. Berdasarkan hasil pemantauan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata Kantor Pos Jakarta, masih melayani juga permintaan pembelian benda meterai desain tahun 1995. 3. Berdasarkan butir 1 dan butir 2 tersebut diatas, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Sejak tanggal 1 Januari 2000, benda meterai yang digunakan untuk melunasi dokumen yang terutang bea meterai adalah benda meterai tahun 2000. 3.2. Sejak tanggal 1 Januari 2000, benda meterai yang dapat diperjualbelikan adalah benda meterai tahun 2000. 3.3. Kantor pos yang melakukan penjualan benda meterai desain tahun 1995 diminta segera menghentikan penjualan tersebut dan mempertanggungjawabkannya. 3.4. Terhadap Benda Meterai lama yang ada di Kantor Pos seluruh Indonesia untuk segera ditarik ke Gudang Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Bandung. Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/93573dae6d994fbc216f1ed5a4758f1f.txt · Last modified: by 127.0.0.1