peraturan:0tkbpera:92c3d054835eff3d5a7f7ed731d2a3db
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 602/KMK.03/2006
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Bagian Barat I, yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I.
PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2000 sampai dengan tahun 2003
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I sebesar
Rp. 3.469.805.998,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan
ratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas
besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat
Jenderal Pajak;
8. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak;
9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/92c3d054835eff3d5a7f7ed731d2a3db.txt · Last modified: by 127.0.0.1