peraturan:0tkbpera:92b78b60f9d00a0ac34898be97d15188
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     3 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 119/PJ.53/2004

                            TENTANG

                PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............................... tanggal 22 Juli 2003 hal sebagaimana 
tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
   a.  PT. SI pernah terdaftar di KPP sebagai berikut :
      PT. SI (Pusat)  
      -   Sejak berdiri s.d. September 1999 : KPP Jakarta Kebayoran Baru  
        -   Oktober 1999 s.d. Juni 2002 : KPP PMA III   
        -   Juli 2002 s.d. sekarang : KPP Wajib Pajak Besar Satu    
      PT. SI (Cabang) 
      -   Oktober 1996 s.d. Oktober 2001 : KPP Bekasi 
        -   Nopember 2001 s.d. Juni 2002 : KPP Cikarang 
        -   Juli 2002 s.d. sekarang : KPP Wajib Pajak Besar Satu

   b.  Permasalahan I, PT. SI mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Mei 1997 dengan surat 
        nomor ....................... tanggal 22 Juli 2002 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu 
        tanggal 20 Agustus 2002. Namun sebelumnya atas permohonan restitusi Masa Pajak Mei 1997 
        PT. SI tersebut pernah diproses oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru yang sekarang telah 
        menjadi KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu tetapi PT. SI kemudian mengajukan surat 
        pembatalan atas restitusi tersebut karena jatuh tempo pemeriksaan sudah dekat namun 
        pemeriksaan belum selesai dan waktu penyelesaian tidak mencukupi. Atas Lebih Bayar PPN 
        Masa Juni 1997 sebesar Rp. 502.036.493,- telah dikeluarkan SKPLB oleh KPP Jakarta 
        Kebayoran Baru dengan Nomor ............................ tanggal 20 Agustus 1998 dan tidak ada 
        kompensasi dari bulan Ialu (Masa Mei 1997).

   c.  Permasalahan II, PT. SI mengajukan permohonan restitusi dari kompensasi SKPLB yang 
        belum diterima dengan surat nomor ........................ tanggal 24 Oktober 2002, yang 
        menjelaskan bahwa :
      -   PT. SI mengajukan permohonan kompensasi SKPLB yang belum diproses untuk 
            dikembalikan yaitu sebesar Rp. 1.219.713.316,-. 
        -   Kompensasi PT. SI yang belum diproses sampai dengan saat ini adalah untuk masa 
            Juni 1997, Agustus sampai dengan Desember 1998, Januari 1999, dan Maret 1999. 
            Lebih Bayar tersebut telah direstitusi sebagian dan atas sisa yang belum dikembalikan 
            tidak pernah dikompensasikan ke masa-masa pajak sesudahnya dan tidak pernah 
            direstitusi sampai dengan saat ini. Sesuai dengan KEP-28/PJ./1996 tentang 
            Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan jo. 
            SE-17/PJ.52/1996 bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat 
            dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan 
            kepada Pemungut PPN adalah 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada 
            Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut. Untuk tahun 1995 sampai dengan tahun 
            2000 telah dilakukan pemeriksaan atas PPh Badan-nya.

   d.  Saudara menanyakan :
      -   Atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. SI untuk Masa Mei 1997 
            apakah dapat dikabulkan setelah PT. SI mengajukan surat pembatalan pada tanggal 
            5 Juni 1998 dan PT. SI tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Mei 1997  
            sampai dengan batas waktu yang diberikan sesuai dengan fasilitas yang ada dalam 
            Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
            Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
            Nomor 16 TAHUN 2000 yaitu dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa 
            pajak.
        -   Atas permohonan pengembalian sisa restitusi PPN yang belum diterima oleh PT. SI 
            apakah dapat diproses mengingat PT. SI tidak pernah mengajukan permohonan atas 
            restitusi dari sisa SKPLB dan tidak pernah melakukan kompensasi atas sisa yang 
            belum dikembalikan tersebut dan apabila permohonan dapat diproses, prosedur apa 
            yang harus dilakukan, apakah melalui kompensasi atau restitusi.

2.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 8 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan 
        sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah 
        saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
        dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

   b.  Pasal 13 ayat (4), bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak 
        dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat 
        terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak 
        diterbitkan surat ketetapan pajak.

   c.  Pasal 17B ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan 
        permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menerbitkan surat ketetapan pajak 
        selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk 
        kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak. Di dalam memori 
        penjelasannya diuraikan bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran 
        pajak harus diterbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak 
        surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti Surat Pemberitahuan telah diisi 
        lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Untuk kegiatan ekspor dan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, 
        jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 
        Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau 
        dengan surat tersendiri.

3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
    1994, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 9 ayat (11), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak 
        melakukan ekspor Barang Kena Pajak, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (4) dapat diatur permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang 
        Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
        dari Barang Kena Pajak yang diekspor.
   b.  Pasal 9 ayat (13), bahwa penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara 
    Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan 
        pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan 
        kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak tersebut.

   b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 lebih kecil daripada kelebihan pajak yang dimintakan 
        pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka kelebihan Pajak Masukan yang 
        dapat dikembalikan hanya sebesar batas maksimum tersebut, sedangkan sisanya 
        dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau 
        ke Masa Pajak setelah Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

   c.  Pasal 4 ayat (1), bahwa permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dapat 
        disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/
        atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan dimaksud yaitu :
      -   Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak 
            yang dimintakan pengembalian kelebihan Pajak Masukan.

        -   Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
           1.  Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD),
            2.  Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea 
                dan Cukai,
            3.  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori   
                wajib LPS.

        -   Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
           1.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat 
                Jenderal Bea dan Cukai.
            2.  Bill of Lading (B/L),
            3.  Wesel Ekspor atau bukti transfer.

        -   Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean 
            Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau perusahaan 
            pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, dilampirkan :
         1.  Asli Laporan Pemeriksaan Surveyor - Kawasan Berikat (US-KB/LPS-EPTE);
            2.  Copy form KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh pejabat 
                hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
            3.  Copy kontrak penjualan ke KB/EPTE.

5.  Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1996 tentang Penghitungan dan 
    Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan menegaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan pada 
    SKPLB, bebas dikompensasikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan ke Masa Pajak 
    manapun setelah diterimanya SKPLB, dan apabila dikompensasikan melewati batas akhir tahun buku, 
    maka ketentuan pengembaliannya harus mengikuti ketentuan pengembalian untuk tahun buku 
    berikutnya.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
   a.  Atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. SI untuk Masa Mei 1997 dapat diproses 
        sepanjang PT. SI telah membatalkan surat pencabutan permohonan restitusi PPN Masa Mei 
        1997.
    b.  Atas sisa restitusi PPN untuk Masa Juni 1997, Agustus sampai dengan Desember 1998, 
        Januari 1999, dan Maret 1999 agar dikompensasikan ke Masa Pajak terkini untuk 
        diperhitungkan dengan Pajak Keluaran Masa tersebut dan apabila terjadi Lebih Bayar maka 
        atas Lebih Bayar tersebut dapat dimintakan restitusi.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/92b78b60f9d00a0ac34898be97d15188.txt · Last modified: (external edit)