peraturan:0tkbpera:92b78b60f9d00a0ac34898be97d15188
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 119/PJ.53/2004
TENTANG
PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............................... tanggal 22 Juli 2003 hal sebagaimana
tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
 a. PT. SI pernah terdaftar di KPP sebagai berikut :
  PT. SI (Pusat)
  - Sejak berdiri s.d. September 1999 : KPP Jakarta Kebayoran Baru
- Oktober 1999 s.d. Juni 2002 : KPP PMA III
- Juli 2002 s.d. sekarang : KPP Wajib Pajak Besar Satu
  PT. SI (Cabang)
  - Oktober 1996 s.d. Oktober 2001 : KPP Bekasi
- Nopember 2001 s.d. Juni 2002 : KPP Cikarang
- Juli 2002 s.d. sekarang : KPP Wajib Pajak Besar Satu
 b. Permasalahan I, PT. SI mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Mei 1997 dengan surat
nomor ....................... tanggal 22 Juli 2002 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu
tanggal 20 Agustus 2002. Namun sebelumnya atas permohonan restitusi Masa Pajak Mei 1997
PT. SI tersebut pernah diproses oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru yang sekarang telah
menjadi KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu tetapi PT. SI kemudian mengajukan surat
pembatalan atas restitusi tersebut karena jatuh tempo pemeriksaan sudah dekat namun
pemeriksaan belum selesai dan waktu penyelesaian tidak mencukupi. Atas Lebih Bayar PPN
Masa Juni 1997 sebesar Rp. 502.036.493,- telah dikeluarkan SKPLB oleh KPP Jakarta
Kebayoran Baru dengan Nomor ............................ tanggal 20 Agustus 1998 dan tidak ada
kompensasi dari bulan Ialu (Masa Mei 1997).
 c. Permasalahan II, PT. SI mengajukan permohonan restitusi dari kompensasi SKPLB yang
belum diterima dengan surat nomor ........................ tanggal 24 Oktober 2002, yang
menjelaskan bahwa :
  - PT. SI mengajukan permohonan kompensasi SKPLB yang belum diproses untuk
dikembalikan yaitu sebesar Rp. 1.219.713.316,-.
- Kompensasi PT. SI yang belum diproses sampai dengan saat ini adalah untuk masa
Juni 1997, Agustus sampai dengan Desember 1998, Januari 1999, dan Maret 1999.
Lebih Bayar tersebut telah direstitusi sebagian dan atas sisa yang belum dikembalikan
tidak pernah dikompensasikan ke masa-masa pajak sesudahnya dan tidak pernah
direstitusi sampai dengan saat ini. Sesuai dengan KEP-28/PJ./1996 tentang
Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan jo.
SE-17/PJ.52/1996 bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat
dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan
kepada Pemungut PPN adalah 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada
Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut. Untuk tahun 1995 sampai dengan tahun
2000 telah dilakukan pemeriksaan atas PPh Badan-nya.
 d. Saudara menanyakan :
  - Atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. SI untuk Masa Mei 1997
apakah dapat dikabulkan setelah PT. SI mengajukan surat pembatalan pada tanggal
5 Juni 1998 dan PT. SI tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Mei 1997
sampai dengan batas waktu yang diberikan sesuai dengan fasilitas yang ada dalam
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 TAHUN 2000 yaitu dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa
pajak.
- Atas permohonan pengembalian sisa restitusi PPN yang belum diterima oleh PT. SI
apakah dapat diproses mengingat PT. SI tidak pernah mengajukan permohonan atas
restitusi dari sisa SKPLB dan tidak pernah melakukan kompensasi atas sisa yang
belum dikembalikan tersebut dan apabila permohonan dapat diproses, prosedur apa
yang harus dilakukan, apakah melalui kompensasi atau restitusi.
2. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain mengatur :
 a. Pasal 8 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan
sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
 b. Pasal 13 ayat (4), bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak
dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak
diterbitkan surat ketetapan pajak.
 c. Pasal 17B ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menerbitkan surat ketetapan pajak
selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk
kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak. Di dalam memori
penjelasannya diuraikan bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak harus diterbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak
surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti Surat Pemberitahuan telah diisi
lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Untuk kegiatan ekspor dan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau
dengan surat tersendiri.
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1994, antara lain mengatur :
 a. Pasal 9 ayat (11), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak
melakukan ekspor Barang Kena Pajak, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diatur permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang
Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Barang Kena Pajak yang diekspor.
 b. Pasal 9 ayat (13), bahwa penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan, antara lain mengatur :
 a. Pasal 1 ayat (1), bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan
pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan
kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak tersebut.
 b. Pasal 2 ayat (2), bahwa apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 lebih kecil daripada kelebihan pajak yang dimintakan
pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka kelebihan Pajak Masukan yang
dapat dikembalikan hanya sebesar batas maksimum tersebut, sedangkan sisanya
dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau
ke Masa Pajak setelah Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
 c. Pasal 4 ayat (1), bahwa permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dapat
disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/
atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan dimaksud yaitu :
  - Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak
yang dimintakan pengembalian kelebihan Pajak Masukan.
- Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
 1. Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD),
2. Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai,
3. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori
wajib LPS.
- Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
 1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
2. Bill of Lading (B/L),
3. Wesel Ekspor atau bukti transfer.
- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean
Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau perusahaan
pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, dilampirkan :
   1. Asli Laporan Pemeriksaan Surveyor - Kawasan Berikat (US-KB/LPS-EPTE);
2. Copy form KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh pejabat
hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Copy kontrak penjualan ke KB/EPTE.
5. Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1996 tentang Penghitungan dan
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan menegaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan pada
SKPLB, bebas dikompensasikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan ke Masa Pajak
manapun setelah diterimanya SKPLB, dan apabila dikompensasikan melewati batas akhir tahun buku,
maka ketentuan pengembaliannya harus mengikuti ketentuan pengembalian untuk tahun buku
berikutnya.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
 a. Atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. SI untuk Masa Mei 1997 dapat diproses
sepanjang PT. SI telah membatalkan surat pencabutan permohonan restitusi PPN Masa Mei
1997.
b. Atas sisa restitusi PPN untuk Masa Juni 1997, Agustus sampai dengan Desember 1998,
Januari 1999, dan Maret 1999 agar dikompensasikan ke Masa Pajak terkini untuk
diperhitungkan dengan Pajak Keluaran Masa tersebut dan apabila terjadi Lebih Bayar maka
atas Lebih Bayar tersebut dapat dimintakan restitusi.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/92b78b60f9d00a0ac34898be97d15188.txt · Last modified: by 127.0.0.1