peraturan:0tkbpera:92ae5cfef57d9ef9a523753e45fc9b0b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 10/PJ.531/1998
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN
OLEH JURUSAN SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 jo SE-05/PJ.32/1996
tanggal 26 September 1996, penyerahan jasa penelitian oleh UP2M Jurusan Sipil Universitas XYZ untuk
Penyusunan Rencana Pengembangan Wilayah Daerah Aliran Sungai Mamberamo, Irian Jaya, tidak terutang
PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan dari hasil
kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja
Jurusan Sipil Fakultas Teknik Universitas XYZ.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/92ae5cfef57d9ef9a523753e45fc9b0b.txt · Last modified: by 127.0.0.1