peraturan:0tkbpera:92a0e7a415d64ebafcb16a8ca817cde4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.7/1994
TENTANG
TINDAK LANJUT LP2 DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC (SERI PEMERIKSAAN - 80)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/PJ./1994 tanggal 12 Juli 1994
tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.111/1994 tanggal 22 Juli 1994 tentang Tata Cara
dan Pelaksanaan Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go
Public, dengan ini disampaikan penegasan mengenai tindak lanjut penanganan pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak Perusahaan Go Public yang saat ini belum atau sedang diperiksa oleh Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah sebagai
berikut :
1. Pemeriksaan sebagaimana tersebut dibawah ini tetap diselesaikan oleh Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah Terkait,
yaitu :
a. Pemeriksaan SPT tahun pajak 1989 yang akan segera jatuh tempo.
b. Pemeriksaan SPT Lebih Bayar tahun pajak 1990, 1991 dan 1992 yang jatuh temponya tidak
lebih dari tanggal 15 Desember 1994.
2. Pemeriksaan selain yang tersebut pada angka 1 diselesaikan oleh :
a. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua yang meliputi seluruh
pemeriksaan tahun 1993 dan sebelumnya, termasuk pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran 1.
b. Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus yang meliputi seluruh pemeriksaan
tahun 1992 dan sebelumnya, serta tahun 1993 sesuai dengan daftar Wajib Pajak pada
lampiran 2.
3. Pengaturan penyelesaian pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 2 ditetapkan sebagai
berikut :
a. Semua instruksi pemeriksaan/LP2 yang sudah diterima oleh Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan belum
diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP), agar dikirimkan kepada Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan
DJP-BPKP Jakarta Khusus.
b. Semua instruksi pemeriksaan/LP2 yang sudah diterima oleh Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan sudah
diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) namun belum dilakukan kontak dengan
Wajib Pajak, Surat Perintah Pemeriksaan Pajaknya agar dibatalkan dan dibuat laporan sumir
serta LP2 yang bersangkutan berikut laporan sumir segera dikirimkan ke Kantor Pemeriksaan
Pajak dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP
Jakarta Khusus untuk ditindaklanjuti.
c. Semua pemeriksaan yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan belum selesai hingga
Tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan (kecuali yang tersebut pada angka 1) harus dihentikan
dan dibuat laporan pemeriksaan sumir serta diikuti dengan tindakan :
(1) LP2, Bukti Peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya (KP. Rikpa
1.9) laporan perkembangan, hasil pemeriksaan dikirimkan langsung ke Kantor
Pemeriksaan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan
DJP-BPKP Jakarta Khusus.
(2) Berkas Wajib Pajak dan berkas data dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait
untuk disampaikan Kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.
(3) Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak,
sementara tetap disimpan di Kantor Pemeriksaan yang bersangkutan (Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kanwil atau Tim Pemeriksaan Gabungan
DJP-BPKP Tingkat Wilayah peminjam) untuk diserahkan kepada petugas pemeriksa
yang akan ditunjuk oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus
Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus.
d. Pengiriman Laporan Pemeriksaan Sumir/Laporan Perkembangan Hasil Pemeriksaan, Bukti
Peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya, dan atau LP2 (Lembar
Penugasan Pemeriksaan) kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus
Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus harus sudah diselesaikan
selambat-lambatnya tanggal 23 September 1994 dengan menggunakan Surat Pengantar yang
tindasannya disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak, Kepala Kantor Wilayah
atasannya atau Ketua Tim Pengendali Pusat Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP.
4. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah diselesaikan oleh Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah
terkait ditindak-lanjuti sebagai berikut :
a. Laporan Pemeriksaan Pajak, Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan
dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Publik dengan menggunakan surat
pengantar yang tindasannya disampaikan ke Kepala Kanwil atasannya, Kepala Kanwil VI DJP,
Ketua Tim Pengendali Pusat Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP serta Direktur Pemeriksaan
Pajak, untuk diterbitkan surat ketetapan pajak.
b. Berkas Wajib Pajak dan berkas data dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Publik
dengan menggunakan surat pengantar yang tindasannya disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak terkait (wajib pajak semula terdaftar).
c. Satu eksemplar Laporan Pemeriksaan Pajak berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dikirimkan
ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/92a0e7a415d64ebafcb16a8ca817cde4.txt · Last modified: by 127.0.0.1