peraturan:0tkbpera:92a08bf918f44ccd961477be30023da1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 November 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.7/1998
TENTANG
PEMBUATAN DAFTAR NOMINATIF WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI/BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang
Pribadi/Badan Tahun Pajak 1997 yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin baik untuk kelompok A
atau BA maupun untuk kelompok B atau AB (selanjutnya disebut Daftar Nominatif) sebagaimana dimaksud
pada butir 3.a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.7/1998 tanggal 28 Agustus 1998,
dengan ini diberikan penegasan bahwa pembuatan Daftar Nominatif dimaksud adalah tidak kumulatif yaitu
seperti halnya pembuatan Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1998 tanggal 15 Juni 1998.
Adapun maksud dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3.a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-09/PJ.7/1998 tanggal 28 Agustus 1998 tersebut adalah sebagai penegasan untuk mengingatkan
agar jangan sampai terjadi adanya SPT Tahunan PPh yang sudah diterima sampai dengan bulan terakhir
sebelum bulan dibuatnya Daftar Nominatif, namun SPT Tahunan PPh tersebut belum/tidak dilaporkan dalam
Daftar Nominatif yang bersangkutan.
Contoh :
Daftar Nominatif bulan September 1998 yang harus dikirimkan paling lambat tanggal 15 Oktober 1998 harus
mencakup seluruh SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang diterima dalam bulan September
1998.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/92a08bf918f44ccd961477be30023da1.txt · Last modified: by 127.0.0.1