peraturan:0tkbpera:9271858951e6fe9504d1f05ae8576001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 931/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa : a. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1% dari nilai jual barang bekas termasuk jual beli mobil bekas, Saudara atas nama Pengusaha Show Room Mobil Bekas mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut : - Bahwa dalam situasi dan kondisi perekonomian saat ini yang belum menentu akan sangat memberatkan Saudara mengingat omzet penjualan Saudara menurun. - Bahwa telah terjadi diskriminasi pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan, karena tidak diberlakukan terhadap pedagang mobil yang memasang iklan di surat kabar. b. Atas hal di atas, Saudara memohon penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut atau keringanan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 1% dari nilai jual barang bekas termasuk jual beli mobil bekas. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa : 1. Pasal 1 angka 15 menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Pasal 1 angka 17 menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Pasal 3A ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 4. Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; c. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang. c. Berdasarkan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa Nilai Lain untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual dan berlaku sejak 1 Januari 2001. d. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.03/2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 mengatur bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan Jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas mengatur bahwa : 1. Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas. 2. Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa tidak terdapat diskriminasi perlakuan Pajak Pertambahan Nilai untuk pedagang mobil bekas yang memasang iklan (pedagang mobil di rumah) maupun pedagang mobil bekas yang mempunyai show room sepanjang kedua jenis pengusaha tersebut tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha Kecil, mengingat penyerahan mobil bekas yang dilakukan kedua jenis pengusaha tersebut baik yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1% dari harga jual terhitung sejak 1 Januari 2001. Dengan demikian permohonan Saudara untuk menunda pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 1% atas penyerahan mobil bekas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tidak dapat kami penuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/9271858951e6fe9504d1f05ae8576001.txt · Last modified: (external edit)