peraturan:0tkbpera:9271858951e6fe9504d1f05ae8576001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 931/PJ.52/2005

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN 
                 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 
     YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa :
    a.  Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        567/KMK.04/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        251/KMK.03/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1% dari nilai jual 
        barang bekas termasuk jual beli mobil bekas, Saudara atas nama Pengusaha Show Room 
        Mobil Bekas mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
        -   Bahwa dalam situasi dan kondisi perekonomian saat ini yang belum menentu akan 
            sangat memberatkan Saudara mengingat omzet penjualan Saudara menurun.
        -   Bahwa telah terjadi diskriminasi pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan, karena 
            tidak diberlakukan terhadap pedagang mobil yang memasang iklan di surat kabar.
    b.  Atas hal di atas, Saudara memohon penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan 
        tersebut atau keringanan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 1% dari nilai jual barang 
        bekas termasuk jual beli mobil bekas.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa :
        1.  Pasal 1 angka 15 menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha 
            sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena 
            Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan 
            undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan 
            dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        2.  Pasal 1 angka 17 menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga 
            Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak 
            yang terutang.
        3.  Pasal 3A ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib melaporkan usahanya untuk 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan 
            melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            terutang.
        4.  Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
            penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha. Dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa Pengusaha yang 
            melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang 
            telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
            3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha 
            Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus 
            memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
            a.  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
            b.  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
                berwujud;
            c.  penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
            d.  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk 
        menghitung Pajak yang terutang.
    c.  Berdasarkan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang 
        Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa Nilai Lain untuk kendaraan 
        bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual dan berlaku sejak 1 Januari 
        2001.
    d.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.03/2003 tentang Batasan 
        Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 mengatur bahwa Pengusaha Kecil adalah 
        Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak dengan Jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari 
        Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    e.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak 
        Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas mengatur bahwa :
        1.  Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
            yang dimaksud dengan Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi 
            atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor 
            Bekas.
        2.  Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas 
            yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata 
            merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa tidak terdapat diskriminasi perlakuan Pajak Pertambahan Nilai untuk pedagang
    mobil bekas yang memasang iklan (pedagang mobil di rumah) maupun pedagang mobil bekas yang
    mempunyai show room sepanjang kedua jenis pengusaha tersebut tidak termasuk dalam kriteria 
    Pengusaha Kecil, mengingat penyerahan mobil bekas yang dilakukan kedua jenis pengusaha tersebut 
    baik yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang seharusnya 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai sebesar 1% dari harga jual terhitung sejak 1 Januari 2001. Dengan demikian permohonan 
    Saudara untuk menunda pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 1% atas penyerahan mobil bekas 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tidak dapat kami penuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/9271858951e6fe9504d1f05ae8576001.txt · Last modified: (external edit)