peraturan:0tkbpera:926ffc0ca56636b9e73c565cf994ea5a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 170/PJ.313/1998

                            TENTANG

                PENGEMBALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI 
        ATAS NAMA THE NETHERLANDS LEPROSY RELIEF ASSOCIATION (NLRA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ibu tanggal 23 juni 1998 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini dijelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1   Dalam surat tersebut Ibu memohon rekomendasi pengembalian pembayaran fiskal Luar Negeri atas 
    nama :
    1.  Arie de Koning, beserta keluarganya Sinedu (isteri) dan Dawit & Cornelia (anak), sebesar 
        Rp 4.000.000,-
    2.  Dr. Richard de Soldenhoff, sebesar Rp. 1.000.000,-

    Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Ujung Pandang dan Kepala Biro 
    Kerjasama Teknik Luar Negeri (Sekretariat Negara), agar yang bersangkutan dapat menerima 
    pengembalian pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut di Ujung Pandang.

2.  Berdasarkan Pasal V butir 1 Perjanjian antara Departemen Kesehatan R.I. dengan The Netherlands 
    Leprosy Relief Association, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menanggung Pajak Penghasilan 
    atas gaji dan tunjangan karyawan asing dan tenaga ahli dalam perjanjian tersebut. Sesuai Pasal VII 
    perjanjian tersebut ditentukan, bahwa NLRA menjamin karyawannya yang bekerja untuk program 
    dalam perjanjian tidak akan melakukan kegiatan lain di luar program tanpa izin dari Departemen 
    Kesehatan melalui Sekretaris Kabinet.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang  
    Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain diatur bahwa tenaga 
    ahli dalam rangka kerjasama teknik yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, 
    sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan 
    usaha di Indonesia, serta anggota keluarga yang bukan Warga Negara Indonesia dari tenaga ahli 
    tersebut, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak ke luar 
    negeri.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 
    Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi International Dan Pejabat Perwakilan 
    Organisasi International, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 314/KMK.04/1998 Tanggal 15 Juni 1998 dan angka romawi V nomor urut 14 lampiran 
    keputusan tersebut, The Netherlands Leprosy Relief Association (NLRA) termasuk sebagai organisasi 
    internasional dan pejabatnya yang bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka apabila dalam kenyataannya Arie de Koning dan 
    Dr. Richard de Soldenhoff adalah tenaga ahli The Netherlands Leprosy Relief Association (NLRA) dan 
    di Indonesia tidak menerima penghasilan lain dari kegiatan usaha atau kegiatan lain selain sebagai 
    tenaga ahli NLRA, maka mereka beserta anggota keluarganya termasuk yang dikecualikan dari 
    kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak ke luar negeri. Dengan demikian 
    Fiskal Luar Negeri Udara yang terlanjur dibayar dapat diminta kembali (restitusi) dengan mengajukan 
    permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat tenaga ahli yang 
    bersangkutan bertempat tinggal.

Sebagai informasi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 
1988, surat permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Alasan meminta kembali pembayaran pajak;
2.  Jumlah yang diminta pengembaliannya;
3.  Rincian dari pembayaran dan/atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya (Tanda 
    Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR, 

ttd.

Drs. DJONIFAR AF. MA.
peraturan/0tkbpera/926ffc0ca56636b9e73c565cf994ea5a.txt · Last modified: (external edit)