peraturan:0tkbpera:926ffc0ca56636b9e73c565cf994ea5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 170/PJ.313/1998
TENTANG
PENGEMBALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
ATAS NAMA THE NETHERLANDS LEPROSY RELIEF ASSOCIATION (NLRA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Ibu tanggal 23 juni 1998 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini dijelaskan
hal-hal sebagai berikut :
1 Dalam surat tersebut Ibu memohon rekomendasi pengembalian pembayaran fiskal Luar Negeri atas
nama :
1. Arie de Koning, beserta keluarganya Sinedu (isteri) dan Dawit & Cornelia (anak), sebesar
Rp 4.000.000,-
2. Dr. Richard de Soldenhoff, sebesar Rp. 1.000.000,-
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Ujung Pandang dan Kepala Biro
Kerjasama Teknik Luar Negeri (Sekretariat Negara), agar yang bersangkutan dapat menerima
pengembalian pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut di Ujung Pandang.
2. Berdasarkan Pasal V butir 1 Perjanjian antara Departemen Kesehatan R.I. dengan The Netherlands
Leprosy Relief Association, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menanggung Pajak Penghasilan
atas gaji dan tunjangan karyawan asing dan tenaga ahli dalam perjanjian tersebut. Sesuai Pasal VII
perjanjian tersebut ditentukan, bahwa NLRA menjamin karyawannya yang bekerja untuk program
dalam perjanjian tidak akan melakukan kegiatan lain di luar program tanpa izin dari Departemen
Kesehatan melalui Sekretaris Kabinet.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain diatur bahwa tenaga
ahli dalam rangka kerjasama teknik yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia,
sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan
usaha di Indonesia, serta anggota keluarga yang bukan Warga Negara Indonesia dari tenaga ahli
tersebut, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak ke luar
negeri.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi International Dan Pejabat Perwakilan
Organisasi International, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 314/KMK.04/1998 Tanggal 15 Juni 1998 dan angka romawi V nomor urut 14 lampiran
keputusan tersebut, The Netherlands Leprosy Relief Association (NLRA) termasuk sebagai organisasi
internasional dan pejabatnya yang bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka apabila dalam kenyataannya Arie de Koning dan
Dr. Richard de Soldenhoff adalah tenaga ahli The Netherlands Leprosy Relief Association (NLRA) dan
di Indonesia tidak menerima penghasilan lain dari kegiatan usaha atau kegiatan lain selain sebagai
tenaga ahli NLRA, maka mereka beserta anggota keluarganya termasuk yang dikecualikan dari
kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak ke luar negeri. Dengan demikian
Fiskal Luar Negeri Udara yang terlanjur dibayar dapat diminta kembali (restitusi) dengan mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat tenaga ahli yang
bersangkutan bertempat tinggal.
Sebagai informasi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September
1988, surat permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Alasan meminta kembali pembayaran pajak;
2. Jumlah yang diminta pengembaliannya;
3. Rincian dari pembayaran dan/atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya (Tanda
Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
Drs. DJONIFAR AF. MA.
peraturan/0tkbpera/926ffc0ca56636b9e73c565cf994ea5a.txt · Last modified: by 127.0.0.1