peraturan:0tkbpera:92650b2e92217715fe312e6fa7b90d82
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        26 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 12/PJ.313/1999

                            TENTANG

                       PERMOHONAN PENJELASAN JASA TEKNIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 29 Desember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. XYZ adalah badan usaha yang salah satu kegiatan usahanya bergerak di bidang pelayanan 
        jasa service/overhaule generating set, dan beberapa waktu yang lalu telah selesai 
        mengerjakan overhaule engine generating set milik PT ABC/PT PQR
    b.  Atas tagihan pembayaran jasa yang diberikan oleh PT ABC/PT PQR kepada PT. XYZ 
        dikenakan PPh Pasal 23.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan mengenai pengenaan 
        PPh Pasal 23 atas kegiatan tersebut.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 
    tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian 
    informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu 
    pengetahuan yang dapat meliputi :
    a.  Untuk suatu proyek tertentu.
    b.  Untuk membuat suatu jenis produk tertentu.
    c.  Pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 
    tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 ayat 
    (1) huruf C Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang 
    Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan bahwa service/overhaule generating set 
    tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.

4.  Berdasarkan uraian dalam butir 2 dan 3 di atas dengan ini ditegaskan bahwa pelayanan service 
    overhaule engine generating set yang diberikan PT. XYZ kepada PT ABC/PT PQR tidak termasuk jasa 
    yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23.  Meskipun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan 
    dalam SPT Tahunan PPh.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/92650b2e92217715fe312e6fa7b90d82.txt · Last modified: (external edit)