peraturan:0tkbpera:9261dd1b310a1949370f3ec6e8aa78ea
22 Agustus 2006
SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
NOMOR S - 1388/BC.2/2006
TENTANG
PENGATURAN MASA IMPOR BERAS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan surat Menteri Perdagangan Nomor 649/M-DAG/7/2006 tanggal 21 Juli 2006 Pengaturan
Masa Impor Beras Tahun 2006 (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Menteri Perdagangan tersebut di atas ditetapkan bahwa masa tidak diperkenankan
impor beras yang semula ditetapkan sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan 31 Juli 2006 diubah
menjadi tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.
2. Pengaturan masa impor beras sebagaimana tersebut diatas, dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu
apabila ketersediaan (stok) beras dalam negeri atau stok beras pemerintah tidak mencukupi sesuai
rekomendasi dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Perberasan.
3. Untuk memenuhi kebutuhan beras jenis tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam
negeri dan beras hibah perlu diberikan dispensasi impor oleh Menteri Perdagangan dengan
memperhatikan lokasi, waktu dan jumlah yang dibutuhkan, setelah mendapat pertimbangan teknis/
rekomendasi dari Menteri Pertanian dan atau Menteri Teknis terkait lainnya atau Pejabat yang ditunjuk.
4. Yang dimaksud dengan beras jenis tertentu adalah beras ketan, menir beras/beras pecah 100%, menir
ketan/beras ketan pecah 100%, beras kukus/parboiled rice, beras basmati, beras Japonica dan benih
padi.
5. Terkait dengan pengaturan tersebut, agar Saudara melakukan langkah-langkah pengawasan atas
pelaksanaan ketentuan tersebut diatas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
u.b.
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
ttd.
TEGUH INDRAYANA
NIP 060054090
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
3. Para Direktur KP DJBC.
peraturan/0tkbpera/9261dd1b310a1949370f3ec6e8aa78ea.txt · Last modified: by 127.0.0.1