peraturan:0tkbpera:92350dee085a781753d9301fea11d51c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 315/PJ.52/2004
TENTANG
PPN SUSU SEGAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Maret 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan:
a. Koperasi anggota GKSI Daerah Jawa Timur telah melaksanakan pemungutan PPN atas
penyerahan susu segar ke PT. XYZ mulai 1 Januari 2003. Namun karena keterlambatan
penyerahan Faktur Pajak menyebabkan tertundanya pembayaran susu dan keterlambatan
penyetoran PPN sehingga koperasi dikenakan denda sebesar 2%.
b. Sampai dengan saat ini untuk propinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah belum memberlakukan
pemungutan PPN kepada industri pengolahan susu.
c. Diskripsi usaha persusuan yang dilakukan koperasi berbeda dengan pedagang pengumpul
lainnya karena menyangkut hajat rakyat kecil di pedesaan yang perlu mendapat perhatian
dari pemerintah khususnya pada aspek pasar, oleh karena itu mohon agar pemberlakuan
PPN Susu Segar ditinjau kembali.
2. Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan
atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan:
a. Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf b, bahwa barang hasil pertanian yaitu
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang peternakan, perburuan atau
penangkapan maupun penangkaran adalah salah satu Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis.
b. Pasal 1 angka 3, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran,
penangkapan atau budidaya perikanan.
c. Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c oleh petani atau kelompok
tani.
4. Berdasarkan isi surat Saudara pada angka 1 dan ketentuan pada angka 2 dan 3, dengan ini ditegaskan
bahwa:
a. Penyerahan hasil pertanian yang dilakukan oleh badan usaha berbentuk koperasi tidak
dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu penyerahan susu segar oleh koperasi kepada
industri pengolahan susu tetap terutang/dipungut PPN.
b. Pemungutan PPN oleh GKSI Jawa Timur kepada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
c. Yang memikul beban PPN bukanlah peternak sapi, tetapi PT. XYZ, sebagai Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/92350dee085a781753d9301fea11d51c.txt · Last modified: by 127.0.0.1