peraturan:0tkbpera:92316afaebe71e3e55c62c02659c6d5d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 267/PJ.52/2004

                             TENTANG

         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 01/PCI/Tax/VIII/02 tanggal 15 Agustus 2002 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang indutri kabel dan sekaligus bertindak
        sebagai importir dan distributor tunggal kabel khusus buatan Pirelli Group. Sehubungan
        dengan kontrak jual beli dengan PT XYZ yang merupakan agen resmi dari PT DEF yang
        berada di Kawasan Berikat Riau, PT DEF mengimpor kabel dari Pirelli Cabos Italia. Dalam
        kontrak jual beli tersebut, PT XYZ atas nama PT DEF meminta agar penyerahan barang
        dilakukan di Singapura ("Caltex Singapore") dan yang mengimpor langsung barang dari
        Singapura ke Indonesia adalah PT DEF.
    b.  PT ABC Indonesia melakukan kontrak jual beli dengan PT DEF Thailand. Sebagian kabel yang
        akan dijual tersebut, PT ABC akan membeli dari Pirelli Cables Australia dan akan dikirim
        langsung oleh Pirelli Cables Australia kepada PT DEF Thailand, sedangkan atas kabel produksi
        sendiri PT ABC akan mengekspor kepada PT DEF Thailand.
    c.  Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN")
        atas transaksi-transaksi tersebut di atas dan pelaporannya dalam SPT Masa PPN.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 1 angka 9     :   Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar 
                        Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;

        Pasal 1 angka 19    :   Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
                        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi 
                        jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk 
                        Pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
                        potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

        Pasal 3A ayat (1)   :   Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
                        dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau 
                        ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya 
                        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib 
                        memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
                        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

        Pasal 4 huruf a     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan 
                        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
                        oleh Pengusaha, dan atas impor Barang Kena Pajak;

        dan b           :   Penjelasan Pasal 4 huruf a:
                        Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi
                        syarat-syarat sebagai berikut :
                        -   barang berwujud yang diserahkan merupakan 
                            Barang Kena Pajak, 
                        -   barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan
                            Barang Kena Pajak tidak berwujud,
                        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
                        -   penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
                             atau pekerjannya;

        Pasal 7 ayat (2)        :   Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena 
                                        Pajak adalah 0% (nol persen);

        Pasal 11 ayat (1)   :   Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang 
                        Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak 
                        atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
                        Pajak;

        Pasal 12 ayat (3)   :   Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang 
                        Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat 
                        Jenderal Bea dan Cukai.

    b.  Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195
        (Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/PJ.52/1996 tanggal 6
        Februari 1995) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
        Nomor KEP-386/PJ./2002, antara lain mengatur bahwa penyerahan yang tidak terutang PPN
        juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

    c.  Butir 2.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas
        Jasa Perdagangan, antara lain mengatur bahwa jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal
        pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada
        di dalam Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    a.  Atas kontrak jual beli di dalam negeri yang penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean,
        tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
    b.  PT ABC tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau menerbitkan Faktur
        Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") yang terjadi di luar Daerah Pabean. Akan
        tetapi dalam hal penyerahan BKP tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka atas
        penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan PT ABC wajib menerbitkan
        Faktur Pajak.
    c.  PT ABC wajib melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukan, baik penyerahan yang
        terutang maupun penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dalam SPT Masa
        PPN.
    d.  Pada saat barang yang diserahkan di luar Daerah Pabean tersebut dimasukkan ke dalam
        Daerah Pabean (diimpor), maka atas impor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan
        disetor dan dilaporkan oleh pihak yang melakukan impor tersebut.
    e.  Atas ekspor BKP yang dilakukan oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif
        0% (nol persen).
    f.  Atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT ABC dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
        imbalan yang diterima PT ABC yaitu sebesar margin laba yang diperoleh PT ABC atas
        penyerahan BKP tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/92316afaebe71e3e55c62c02659c6d5d.txt · Last modified: (external edit)