peraturan:0tkbpera:92316afaebe71e3e55c62c02659c6d5d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 267/PJ.52/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 01/PCI/Tax/VIII/02 tanggal 15 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang indutri kabel dan sekaligus bertindak sebagai importir dan distributor tunggal kabel khusus buatan Pirelli Group. Sehubungan dengan kontrak jual beli dengan PT XYZ yang merupakan agen resmi dari PT DEF yang berada di Kawasan Berikat Riau, PT DEF mengimpor kabel dari Pirelli Cabos Italia. Dalam kontrak jual beli tersebut, PT XYZ atas nama PT DEF meminta agar penyerahan barang dilakukan di Singapura ("Caltex Singapore") dan yang mengimpor langsung barang dari Singapura ke Indonesia adalah PT DEF. b. PT ABC Indonesia melakukan kontrak jual beli dengan PT DEF Thailand. Sebagian kabel yang akan dijual tersebut, PT ABC akan membeli dari Pirelli Cables Australia dan akan dikirim langsung oleh Pirelli Cables Australia kepada PT DEF Thailand, sedangkan atas kabel produksi sendiri PT ABC akan mengekspor kepada PT DEF Thailand. c. Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") atas transaksi-transaksi tersebut di atas dan pelaporannya dalam SPT Masa PPN. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 angka 9 : Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dan atas impor Barang Kena Pajak; dan b : Penjelasan Pasal 4 huruf a: Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, - barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjannya; Pasal 7 ayat (2) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen); Pasal 11 ayat (1) : Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (3) : Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195 (Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/PJ.52/1996 tanggal 6 Februari 1995) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002, antara lain mengatur bahwa penyerahan yang tidak terutang PPN juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. c. Butir 2.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, antara lain mengatur bahwa jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas kontrak jual beli di dalam negeri yang penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. b. PT ABC tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") yang terjadi di luar Daerah Pabean. Akan tetapi dalam hal penyerahan BKP tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan PT ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak. c. PT ABC wajib melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukan, baik penyerahan yang terutang maupun penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dalam SPT Masa PPN. d. Pada saat barang yang diserahkan di luar Daerah Pabean tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean (diimpor), maka atas impor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan disetor dan dilaporkan oleh pihak yang melakukan impor tersebut. e. Atas ekspor BKP yang dilakukan oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). f. Atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan yang diterima PT ABC yaitu sebesar margin laba yang diperoleh PT ABC atas penyerahan BKP tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/92316afaebe71e3e55c62c02659c6d5d.txt · Last modified: (external edit)