peraturan:0tkbpera:92049debbe566ca5782a3045cf300a3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.35/1993
TENTANG
DAFTAR PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG TELAH BERLAKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal Daftar Competent
Authority dari Negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Internal Revenue Services (IRS)
perwakilan Singapura telah menegaskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui suratnya tanggal 19 Juli 1993
bahwa 10 (sepuluh) Direktur IRS dan 52 Kantor Distrik Pajak di Amerika Serikat merupakan wakil Pemerintah
Amerika Serikat yang sah untuk bertindak sebagai pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan
residensi wajib pajak Amerika Serikat guna pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
RI-Amerika Serikat (contoh surat keterangan residensi wajib pajak Amerika Serikat terlampir). Perlu
diingatkan, yang dimaksud Wajib Pajak Amerika Serikat disini adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) P3B RI-USA.
Hal ini berarti untuk Amerika Serikat, surat keterangan residensi Wajib Pajak yang ditandatangani oleh
Direktur dan para Kepala Kantor IRS di 52 (lima puluh dua) Distrik Amerika Serikat seperti terlampir,
hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Amerika Serikat.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/92049debbe566ca5782a3045cf300a3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1