peraturan:0tkbpera:91f5738a827405b0f0bd80af1b7e386c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Oktober 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 294/PJ.321/1991
TENTANG
KEWAJIBAN PERPAJAKAN (PPN DAN PPh PASAL 23) BAGI PENYELENGGARA PAMERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
A. Pajak Pertambahan Nilai.
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang PPN 1984 bahwa Pengusaha Kena
Pajak adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usahanya menghasilkan barang atau
melakukan usaha jasa yang terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka
2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jasa
perusahaan dan jasa perdagangan, yang dilakukan di Daerah Pabean Indonesia oleh
Pengusaha Kena Pajak terutang PPN.
3. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa klien Saudara bergerak
dalam bidang penyelenggaraan pameran, kegiatan usaha dimulai dari menyiapkan kertas
kerja pameran, menawarkan kepada calon peserta pameran, menyewa tempat dan alat-
alat, menyusun dan mengorganisasikan dalam suatu pameran untuk kepentingan peserta
pameran, kegiatan tersebut termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka klien Saudara adalah Pengusaha
Jasa Kena Pajak (PKP) yang atas penyerahan jasa kepada peserta pameran terutang PPN.
Apabila dalam menyewa alat-alat dari pihak lain dipungut PPN, maka PPN tersebut merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.
B. Pajak Penghasilan.
1. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa atas
penghasilan sewa yang terutang atau yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri
kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak
yang membayarkan.
2. Dalam kasus yang Saudara utarakan, PT. XYZ yang kegiatannya menyelenggarakan pameran
dagang di arena promosi dan menyewa tempat pameran berikut alat-alat pameran,
berdasarkan ketentuan di atas wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang
dibayarkan kepada pemilik gedung dan peralatan tersebut. Selanjutnya peserta pameran
yang dikoordinasikan oleh PT. XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa ruangan
dan peralatan yang dibayarkan kepada PT. XYZ
Perlu kami tambahkan, bahwa agar permasalahannya menjadi lebih jelas, dalam mengajukan
pertanyaan hendaknya Saudara mengemukakan kasus nyata yang jelas.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/91f5738a827405b0f0bd80af1b7e386c.txt · Last modified: by 127.0.0.1