peraturan:0tkbpera:91db811b080f2bcfd928589f2414b7aa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.42/2006 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxx tanggal 30 Agustus 2005 perihal Pengenaan Pajak Atas Selisih Kurs, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan apartemen dan perkantoran. b. Untuk investasi pembangunan apartemen, PT ABC meminjam uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Oleh karena fluktuasi terjadi laba/rugi kurs. c. Saudara mohon agar keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut dapat diperhitungkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. 3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. 4. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa berkenaan dengan laba/rugi kurs yang timbul dan pinjaman dalam mata uang asing : a. Atas laba/rugi kurs yang timbul dan perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum. b. Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum. c. Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai biaya. Demikian penegasan kami harap maklum. Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/91db811b080f2bcfd928589f2414b7aa.txt · Last modified: (external edit)