User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:91db811b080f2bcfd928589f2414b7aa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 75/PJ.42/2006

                             TENTANG

              PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxx tanggal 30 Agustus 2005 perihal Pengenaan Pajak Atas Selisih 
Kurs, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan apartemen dan perkantoran.
    b.  Untuk investasi pembangunan apartemen, PT ABC meminjam uang dalam mata uang Dollar 
        Amerika Serikat. Oleh karena fluktuasi terjadi laba/rugi kurs.
    c.  Saudara mohon agar keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut dapat diperhitungkan 
        dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang 
        Pajak Penghasilan.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh 
    fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan 
    secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs 
    historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas 
    perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan 
    berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, 
    pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs 
    tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong 
    atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari 
    jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

4.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
    Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan 
    biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak 
    dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa berkenaan 
    dengan laba/rugi kurs yang timbul dan pinjaman dalam mata uang asing :
    a.  Atas laba/rugi kurs yang timbul dan perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/perolehan 
        utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui 
        sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
    b.  Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku,
        diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
    c.  Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan, 
        menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai 
        biaya.

Demikian penegasan kami harap maklum.



Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/91db811b080f2bcfd928589f2414b7aa.txt · Last modified: (external edit)