peraturan:0tkbpera:91cff01af640a24e7f9f7a5ab407889f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 866/PJ.51/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 3 Juli 2001 hal sesuai dimaksud dalam pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara tersebut, dijelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara adalah sebuah perusahaan dalam rangka PMDN yang bergerak dalam
bidang usaha penambangan batubara di Kalimantan Timur.
b. Perusahaan mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor
barang modal berupa mesin dan peralatan penunjang tahun 2001 sebagaimana dimaksud
dalam Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 330/Pabean/2001
tanggal 5 Juni 2001.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis antara lain menetapkan bahwa barang modal
berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terpasang, tidak termasuk
suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Keua Pajak, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut merupakan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impomya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi
briket batubara adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari
sumbernya yang termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan
Barang Kena Pajak).
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini - ditegaskan bahwa sepanjang perusahaan Saudara
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan batubara sebelum diproses menjadi briket
batubara (bukan BKP), maka atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak
dapat diberikan pembebasan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Samarinda
peraturan/0tkbpera/91cff01af640a24e7f9f7a5ab407889f.txt · Last modified: by 127.0.0.1