User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:91c77393975889bd08f301c9e13a44b7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 270/PJ.53/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA ASURANSI KERUGIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1994 dan Nomor XXX tanggal 
23 Desember 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena 
    Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Melalui Pasal 4A UU tersebut pada butir 1 yo. Pasal 3 dan Pasal 9 PP Nomor 50 TAHUN 1994 telah 
    ditentukan jenis-jenis barang dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Jasa asuransi kerugian adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan 
    Pasal 9 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

Oleh sebab itu, kegiatan PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa asuransi kerugian tidak termasuk dalam 
kegiatan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/91c77393975889bd08f301c9e13a44b7.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 (external edit)