peraturan:0tkbpera:91c77393975889bd08f301c9e13a44b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 270/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA ASURANSI KERUGIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1994 dan Nomor XXX tanggal 23 Desember 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Melalui Pasal 4A UU tersebut pada butir 1 yo. Pasal 3 dan Pasal 9 PP Nomor 50 TAHUN 1994 telah ditentukan jenis-jenis barang dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Jasa asuransi kerugian adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 9 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Oleh sebab itu, kegiatan PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa asuransi kerugian tidak termasuk dalam kegiatan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/91c77393975889bd08f301c9e13a44b7.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 (external edit)