peraturan:0tkbpera:91a4d5c9c78d0de89b38ff408f49f39c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2696/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ANTAR CABANG DAN PENGENAAN PPn BM ATAS KUAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 1995 perihal sebagaimana dalam pokok
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f), yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak antara lain penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan
penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
2. Sesuai dengan lampiran I huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 sebagaimana telah diperbaiki dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sikat dan
kuas halus tidak termasuk BKP yang tergolong mewah.
3. Dari hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pengiriman hasil produksi dari Purbalingga ke Jakarta untuk kemudian diekspor dan
pengiriman bahan baku/bahan pembantu dari Jakarta ke Purbalingga dan sebaliknya terutang
PPN, kecuali PKP memperoleh ijin sentralisasi tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
b. Kuas dan sikat halus tidak termasuk golongan barang mewah dan oleh karena itu atas
penyerahannya tidak terutang PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/91a4d5c9c78d0de89b38ff408f49f39c.txt · Last modified: by 127.0.0.1