peraturan:0tkbpera:91a0ac7c34ea63ffc3ef3e8d5ddd58bb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 781/PJ.53/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA PERHITUNGAN TELEKOMUNIKASI DINAS BERGERAK
PELAYARAN (ACCOUNTING AUTHORITY)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 19 April 2001 hal Penegasan Pembebasan PPN/PPN
Ditanggung Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
a. PT. NP adalah sebuah perusahaan Penyelenggara Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas
Bergerak Pelayarn (Accounting Authority) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Ditjen Hubia).
b. Jasa Perhitungan Telekomunikasi Pelayaran antara lain meliputi perhitungan telegram radio,
telepon radio, dan telex radio, yang dipertukarkan antara kapal-kapal dengan stasiun-stasiun
pantai/stasiun-stasiun bumi pantai di dalam maupun di luar negeri, yang isi beritanya
sebagian besar mengenai Pengelolaan Kapal, Bongkar Muat Kapal, Gerakan-gerakan Kapal,
dan Keselamatan Kapal.
c. Sebagian besar Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran ditangani sendiri
oleh perusahaan-perusahaan pelayaran, namun dapat juga diselenggarakan oleh bukan
perusahaan pelayaran dimana PT. NP termasuk salah satu di antara yang bukan perusahaan
pelayaran.
d. Terhadap perusahaan-perusahaan pelayaran yang mendaftarkan kapal-kapalnya kepada
PT. NP, PT. NP memungut uang jasa per bulan per kapal dan uang jaminan kapal (uang
jaminan kapal akan dikembalikan kepada perusahaan pelayaran apabila kontrak dengan
PT. NP berakhir dan setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang piutang yang ada).
Sedangkan dalam penyelesaian pembayaran perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran, baik
dalam maupun luar negeri, PT. NP tidak memungut biaya apapun dari perusahaan-
perusahaan pelayaran.
e. Saudara minta penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Perhitungan
Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority), yang menurut pendapat
Saudara termasuk dalam pengertian Jasa Kepelabuhanan (khususnya Jasa Telekomunikasi
Pelayaran) yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 146 TAHUN 2000.
2. Sesuai sample fotokopi dokumen-dokumen terkait diketahui bahwa :
a. Pada contoh perjanjian antara PT. NP dengan perusahaan pelayaran, baik perusahaan
pelayaran perikanan maupun non-perikanan, atas penyerahan Jasa Perhitungan
Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority) tersebut, PT. NP menerima
imbalan dari pihak perusahaan pelayaran sebesar suatu jumlah tertentu untuk setiap kapal,
yakni berupa "uang jasa".
b. Pada dokumen-dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak operator (misal ; KDDI Jepang,
dan Ditjen Hubla) kepada PT. NP, biasanya juga dicantumkan identitas perusahaan yang
mempunyai kapal yang terdaftar di PT. NP (sebagai pengguna jasa telekomunikasi kapal),
karena sebenarnya perusahaan tersebutlah yang ditagih pembayarannya oleh pihak operator.
3. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain
mengatur :
a. Pasal 1 angka 17 dan angka 19 menyatakan bahwa salah satu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
adanya penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak
termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun Jasa
Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran {Accounting Authority) tidak termasuk
jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
4. Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan PPN, menyatakan bahwa atas penyerahan JKP tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN,
yakni atas jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan
penangkapan ikan nasional yang meliputi Jasa Persewaan Kapal, Jasa Kepelabuhanan (yang meliputi ;
Jasa Tunda. Jasa Pandu, Jasa Tambat, dan Jasa Labuh), dan Jasa Perawatan atau Reparasi (docking)
Kapal.
5. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei 1999 hal PPN
atas Jasa Kepelabuhanan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, antara lain menyatakan bahwa
atas jasa telepon kapal dan jasa telepon ekstension, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran
asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam jalur pelayaran internasional, tidak dikenakan
PPN.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara dan
lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority) tidak
termasuk di antara jenis Jasa Kepelabuhanan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Dengan
demikian alas penyerahan Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran
(Accounting Authority) yang dilakukan oleh PT. NP dikenakan PPN, dimana DPP-nya adalah
sebesar "uang jasa" yang diterima atau seharusnya diterima PT. NP dari perusahaan
pelayaran, tidak termasuk uang jaminan sepanjang uang jaminan tersebut pada akhir masa
kontrak dikembalikan kepada perusahaan pelayaran.
b. Tagihan biaya telekomunikasi merupakan reimbursement dan tidak wajib dikenakan PPN
karena yang wajib memungut adalah operator sepanjang pada dokumen tagihan yang
diterbitkan oleh pihak operator mencantumkan identitas perusahaan pelayaran/pemilik kapal.
Dalam hal tagihan biaya telekomunikasi yang diminta oleh PT. NP kepada perusahaan
pelayaran/pemilik kapal lebih besar daripada tagihan biaya yang diminta oleh pihak operator,
maka atas selisihnya dikenakan PPN.
c. Biaya telekomunikasi dan Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran bagi
kapal milik perusahaan pelayaran asing atau perusahaan pelayaran Indonesia yang melayani
jalur pelayaran internasional dibebaskan dari pengenaan .PPN sepanjang negara tempat
kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut memberikan fasilitas pembebasan yang
sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/91a0ac7c34ea63ffc3ef3e8d5ddd58bb.txt · Last modified: by 127.0.0.1