peraturan:0tkbpera:91866be0ed30d6a36df817992d2a2ef3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1088/PJ.532/2000

                             TENTANG

           PERMINTAAN DOKUMEN SEBAGAI KELENGKAPAN PERSYARATAN UNTUK 
           MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor berupa pemasukan 
    1 (satu) unit sedan Mercedes Benz dalam keadaan bukan baru sumbangan dari PT. JGS yang 
    dihibahkan kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor Irian Jaya.

2.  Pajak Pertambahan Nilai 
    2.1.    Berdasarkan Pasal 2 huruf (c) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 132/KMK.04/1999 tanggal 
        8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain 
        diatur PPN dan atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak berupa 
        hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-
        cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, 
        Organisasi Swasta Lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, PMI, dan 
        kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen 
        Agama.
    2.2.    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 
        1999, ditegaskan antara lain :
            2.2.1.  butir 3.1, untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/
            Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) tersebut harus memiliki Surat 
            Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut yang dikeluarkan Direktorat Jenderal 
            Pajak.
            2.2.2.  butir 3.2, untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut, 
            Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan 
            permohonan kepada Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai 
            berikut:
                    a.  Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut 
                diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan.
            b.  Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
                diperdagangkan.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1.    Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 450/KMK.04/1997 tanggal 
        26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besamya 
        Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 
        antara lain disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
        impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 
        Juli 1996 tentang Perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga 
        Pemerintah, ditegaskan antara lain:
            3.2.1.  butir 2, pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 
            Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
            Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk 
            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana 
            yang bersumber dari APBN atau APBD.
            3.2.2.  butir 3, suatu badan atau lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi 
            syarat-syarat:
                    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
                Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
            b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
            c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional 
                Pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan 
                Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
            d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan Pemerintah 
                Pusat dan Daerah.
            3.2.3.  butir 4, apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas 
            maka tidak termasuk Subjek Pajak PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima 
            atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, 
            dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), 
            Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
            telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    4.1.    untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut atas impor berupa 
        pemasukan 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz dalam keadaan bukan baru sumbangan dari 
        PT. JGS yang dihibahkan kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor Irian Jaya bukan atas nama 
        pribadi tapi untuk dan atas nama
            a.  Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan 
            secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan.
        b.  Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan.
    4.2.    atas impor 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Biak 
        Numfor tidak termasuk impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 
        sebagaimana disebutkan dalam butir 3.1. Namun sepanjang barang tersebut dihadiahkan 
        kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor bukan atas nama pribadi tapi untuk dan atas nama 
        Pemerintah Daerah Tingkat II Biak Numfor, maka atas impor barang tersebut tidak dipungut 
        PPh Pasal 22. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan 
        Pemerintah Daerah Tingkat II Biak Numfor sebagai indentor, importir yang bersangkutan 
        diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari "handling fee" yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.  Gubernur KDH Tk. I Irian Jaya
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.  Direktur PPN dan PTLL
4.  Direktur Pajak Penghasilan
5.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/91866be0ed30d6a36df817992d2a2ef3.txt · Last modified: (external edit)