peraturan:0tkbpera:916d3891a243c10fede49f9c276f1a20
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 202/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS JASA SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Oktober 2002 hal PPh Pasal 22, PPN Subkontrak Perusahaan Status Kawasan Berikat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut Saudara menanyakan Jasa Subkontraktor/Maklon di Kawasan Berikat/ EPTE apakah dikenakan PPN atau tidak. 2. Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menyatakan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 3. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur antara lain terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/ atau dari KB diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut: - atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM; - atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM; - atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM. - penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat diberikan atas: - pemasukan/penyerahan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; - penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih lanjut; b. Atas penyerahan jasa subkontrak oleh PKP di DPIL kepada PDKB tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN oleh karena itu atas penyerahan jasa subkontrak tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/916d3891a243c10fede49f9c276f1a20.txt · Last modified: (external edit)