User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:916d3891a243c10fede49f9c276f1a20
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 202/PJ.53/2003

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Oktober 2002 hal PPh Pasal 22, PPN Subkontrak 
Perusahaan Status Kawasan Berikat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut Saudara menanyakan Jasa Subkontraktor/Maklon di Kawasan Berikat/
    EPTE apakah dikenakan PPN atau tidak.

2.  Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menyatakan bahwa atas 
    penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama 
    atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
    dipungut.

3.  Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur antara lain 
    terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran 
    barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/
    atau dari KB diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut:
    -   atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM;
    -   atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya 
        kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
    -   atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB 
        kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, 
        tidak dipungut PPN dan PPn BM.
    -   penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL 
        untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan 
        perlakuan terhadap barang yang diekspor.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, dengan ini ditegaskan 
    bahwa:
    a.  Fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat diberikan atas:
        -   pemasukan/penyerahan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
        -   penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB 
            lainnya kepada PKP PDKB asal, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah 
            lebih lanjut;
    b.  Atas penyerahan jasa subkontrak oleh PKP di DPIL kepada PDKB tidak diberikan fasilitas 
        tidak dipungut PPN oleh karena itu atas penyerahan jasa subkontrak tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/916d3891a243c10fede49f9c276f1a20.txt · Last modified: (external edit)