peraturan:0tkbpera:9161ab7a1b61012c4c303f10b4c16b2c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1996    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 32/PJ.312/1996

                            TENTANG

     PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Saudara, ditanyakan apakah isteri Saudara dapat memperoleh pembebasan 
    fiskal luar negeri maksimum 2 (dua) kali setahun ataukah diharuskan untuk membayar, mengingat 
    bahwa yang bersangkutan tinggal di luar negeri dan telah mendapat ijin tinggal serta tidak mempunyai 
    penghasilan di Indonesia.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Wajib 
    Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur 
    dengan peraturan pemerintah.

3.  Dalam ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran 
    Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, diatur bahwa bagi Warga Negara 
    Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai 
    penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, 
    sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12 
    (dua belas) bulan, tidak diwajibkan (dibebaskan) membayar Pajak Penghasilan dan pembebasan 
    tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang isteri Saudara memenuhi ketentuan seperti tersebut 
    pada butir 3, maka kepadanya dapat dibebaskan dari pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar 
    Negeri) maksimum untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/9161ab7a1b61012c4c303f10b4c16b2c.txt · Last modified: by 127.0.0.1