peraturan:0tkbpera:9161ab7a1b61012c4c303f10b4c16b2c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 32/PJ.312/1996
TENTANG
PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Saudara, ditanyakan apakah isteri Saudara dapat memperoleh pembebasan
fiskal luar negeri maksimum 2 (dua) kali setahun ataukah diharuskan untuk membayar, mengingat
bahwa yang bersangkutan tinggal di luar negeri dan telah mendapat ijin tinggal serta tidak mempunyai
penghasilan di Indonesia.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Wajib
Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur
dengan peraturan pemerintah.
3. Dalam ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, diatur bahwa bagi Warga Negara
Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai
penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia,
sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12
(dua belas) bulan, tidak diwajibkan (dibebaskan) membayar Pajak Penghasilan dan pembebasan
tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang isteri Saudara memenuhi ketentuan seperti tersebut
pada butir 3, maka kepadanya dapat dibebaskan dari pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar
Negeri) maksimum untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/9161ab7a1b61012c4c303f10b4c16b2c.txt · Last modified: by 127.0.0.1