peraturan:0tkbpera:912d2b1c7b2826caf99687388d2e8f7c
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/KMK.04/1998
TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan bea masuk dan cukai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu mengubah Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan
Pajak Pusat, Tata Cara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 147/KMK.04/1998 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT,
TATA CARA DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998, sebagai
berikut :
1. Mengubah Pasal 1 dengan menambah ketentuan baru diantara butir 4 dan butir 5 yang dijadikan butir
4a, yang berbunyi sebagai berikut :
"4a. Pajak Pusat yang dipungut Direktur Jenderal Bea dan Cukai meliputi Bea Masuk dan Cukai."
2. Mengubah Pasal 2 dengan menambah ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
"(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pejabat untuk penagihan :
a. Bea Masuk;
b. Cukai."
3. Mengubah Pasal 4 dengan menambah ayat (3) baru sehingga ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru,
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang
terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah
lewat jatuh tempo.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan tindakan penagihan pajak
yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan
Pajak (SKP), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT),
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh
tempo.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaksanakan tindakan penagihan pajak yang
terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh
tempo.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/912d2b1c7b2826caf99687388d2e8f7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1