peraturan:0tkbpera:90fd26a243f6d14c4b3df082cdc8da66
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Nopember 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 360/PJ.322/1999

                            TENTANG

               SAAT PEMBEBANAN BIAYA ATAS SKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1999 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas disebutkan bahwa klien Saudara PT XYZ Tbk mendapat SKPKB PPN 
    produk hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 1997 yang diterbitkan pada tahun 1999, karena ada 
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas SKPKB PPN sebagai 
    akibat koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat menjadi biaya fiskal 
    di tahun pajak 1999.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU 
    PPh), pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang 
    mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam 
    tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Sedangkan yang tidak 
    boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebagaimana dirinci 
    pada Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k UU PPh.

3.  Sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang 
    dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. 
    Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 
    tanggal 27 Juni 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang :

    a.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak sebelum 
        pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

    b.  Dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station 
        wagon, van dan kombi;

    c.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
        sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris, 
        dan karyawan;

    d.  Dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali 
        ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

    e.  Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
        Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan 
        lain oleh Menteri Keuangan;

    f.  Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
        Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh 
        Menteri     Keuangan;

    g.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau peroleh Jasa Kena Pajak yang Pajak 
        Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kecuali 
        ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

    h.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang Pajak 
        Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Standar yang diisi 
        tidak lengkap atau sebagian atau seluruhnya ditulis dengan tangan.

4.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994,
    antara lain dinyatakan bahwa Pembetulan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan Wajib Pajak apabila 
    memenuhi persyaratan yaitu dilakukan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan 
    tertulis, belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah saat terutangnya atau berakhirnya tahun 
    pajak, dan Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindak pemeriksaan untuk tahun pajak yang 
    bersangkutan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Apabila koreksi Pajak Masukan yang mengakibatkan SKPKB PPN tidak termasuk dalam biaya 
        yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Pajak Masukan yang telah 
        dibayar klien Saudara tersebut dapat dibiayakan pada tahun 1997 tidak termasuk besarnya 
        sanksi administrasi, sepanjang :
        -   klien Saudara tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut, dan atau
        -   atas SPT Tahunan Tahun 1997 belum dilakukan pemeriksaan dan belum dikeluarkan 
            surat ketetapan pajaknya.

    b.  Apabila Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 3 
        di atas termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto maka atas 
        Pajak Masukan yang telah dibayar, tidak dapat dibiayakan.

    c.  Dengan demikian atas permasalahan Saudara mengenai SKPKB PPN hasil pemeriksaan pajak 
        Tahun Pajak 1997 sebagai akibat koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, tidak 
        boleh dikurangkan dari penghasilan bruto di Tahun Pajak 1999 karena hanya dapat 
        dibiayakan pada Tahun Pajak 1997 sepanjang memenuhi ketentuan seperti tersebut pada 
        butir 5.a, dengan konsekuensi mengadakan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1997 
        sepanjang sesuai dengan penjelasan pada butir 4 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/90fd26a243f6d14c4b3df082cdc8da66.txt · Last modified: (external edit)