peraturan:0tkbpera:90fd26a243f6d14c4b3df082cdc8da66
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Nopember 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 360/PJ.322/1999 TENTANG SAAT PEMBEBANAN BIAYA ATAS SKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1999 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas disebutkan bahwa klien Saudara PT XYZ Tbk mendapat SKPKB PPN produk hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 1997 yang diterbitkan pada tahun 1999, karena ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas SKPKB PPN sebagai akibat koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat menjadi biaya fiskal di tahun pajak 1999. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh), pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Sedangkan yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebagaimana dirinci pada Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k UU PPh. 3. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang : a. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; b. Dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi; c. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris, dan karyawan; d. Dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; e. Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; f. Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; g. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau peroleh Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; h. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap atau sebagian atau seluruhnya ditulis dengan tangan. 4. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan bahwa Pembetulan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan Wajib Pajak apabila memenuhi persyaratan yaitu dilakukan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah saat terutangnya atau berakhirnya tahun pajak, dan Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindak pemeriksaan untuk tahun pajak yang bersangkutan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Apabila koreksi Pajak Masukan yang mengakibatkan SKPKB PPN tidak termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Pajak Masukan yang telah dibayar klien Saudara tersebut dapat dibiayakan pada tahun 1997 tidak termasuk besarnya sanksi administrasi, sepanjang : - klien Saudara tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut, dan atau - atas SPT Tahunan Tahun 1997 belum dilakukan pemeriksaan dan belum dikeluarkan surat ketetapan pajaknya. b. Apabila Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar, tidak dapat dibiayakan. c. Dengan demikian atas permasalahan Saudara mengenai SKPKB PPN hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 1997 sebagai akibat koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto di Tahun Pajak 1999 karena hanya dapat dibiayakan pada Tahun Pajak 1997 sepanjang memenuhi ketentuan seperti tersebut pada butir 5.a, dengan konsekuensi mengadakan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1997 sepanjang sesuai dengan penjelasan pada butir 4 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/90fd26a243f6d14c4b3df082cdc8da66.txt · Last modified: (external edit)