peraturan:0tkbpera:90f4760fcc9b69c13da7368c5c2917f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 166/PJ.32/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPN DALAM NEGERI ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Juni 1998 perihal sebagaimana tersebut di atas,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa :
a. PT Sarindo Ekapratama adalah perusahaan PMDN yang bergerak di bidang usaha daur ulang
kapas yang hasilnya 100% diekspor.
b. Bahan baku limbah dibeli di daerah Propinsi Jawa Barat dari pengumpul perorangan dan
perusahaan kecil yang tidak dapat menerbitkan Faktur PPN Dalam Negeri.
c. Atas hal tersebut pada huruf a dan b di atas, Saudara mohon untuk dibebaskan dari
pengenaan PPN dalam negeri atas pembelian bahan baku.
2. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
3. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak berupa
limbah kapas tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
4. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengusaha kecil adalah
pengusaha yang jumlah peredaran bruto BKP tidak lebih dari Rp 240.000.000,00/tahun atau jumlah
peredaran bruto JKP tidak lebih dari 120.000.000,00/tahun.
Atas penyerahan BKP/JKP oleh pengusaha kecil tersebut tidak terutang PPN/dibebaskan dari
pengenaan PPN.
5. Memperhatikan hal tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak
berupa limbah kapas terutang PPN.
Oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/90f4760fcc9b69c13da7368c5c2917f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1