peraturan:0tkbpera:90f1f4972d133619a60c30f3559ec0c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 437/PJ.321/2000
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA JURU LAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan antara lain :
a. Perusahaan Saudara menerima kontrak untuk pekerjaan jasa penyediaan tenaga kerja juru
las.
b. Pembayaran oleh klien Saudara kepada PT XYZ atas pelaksanaan jasa-jasa berdasarkan tarif
per jam per tenaga kerja.
c. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja kontraktor yang upahnya akan oleh kontraktor.
d. Kontraktor menjamin jasa-jasa dilaksanakan sesuai standar yang telah disyaratkan oleh klien
Saudara.
e. Jika ternyata kontraktor menolak atau gagal memperbaiki kekurangan dalam jasa-jasa yang
timbul, ditegaskan dalam kontrak bahwa klien Saudara akan memperbaiki kekurangan
tersebut dengan tanggungan biaya kontraktor. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Saudara
berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN
karena Saudara harus bertanggung jawab atas tenaga kerja tersebut dan atas hasil kerja
tenaga kerja tersebut. Sedang menurut klien Saudara jasa ini adalah jasa penyediaan tenaga
kerja sehingga tidak terutang PPN. Oleh karena itu Saudara mohon tanggapan apakah atas
penyerahan jasa tersebut harus dipungut PPN atau tidak.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 butir 10 jo Pasal 19 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jasa
penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi permasalahan surat
Saudara dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja juru las oleh
PT XYZ selaku kontraktor kepada klien Saudara terutang PPN, karena PT XYZ bertanggungjawab atas
hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/90f1f4972d133619a60c30f3559ec0c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1