peraturan:0tkbpera:90ef635b07e4335585e9aa6c7d742e94
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.51/1986
TENTANG
TANDA TANGAN AKUNTAN PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-28/PJ.5/1985 tanggal 6 Desember 1985
perihal Tanda Tangan Akuntan Publik, untuk dapat diketahui.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
A.P.B
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
Drs. YOGA
peraturan/0tkbpera/90ef635b07e4335585e9aa6c7d742e94.txt · Last modified: by 127.0.0.1