peraturan:0tkbpera:90db9da4fc5414ab55a9fe495d555c06
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 04/PJ.51/1994
TENTANG
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).
Pasal 1
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi)
ditetapkan sebagai berikut :
a. Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
per kaset.
b. Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B,
sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh ]
lima rupiah) per kaset.
Pasal 2
(1) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
adalah :
a. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya
dibuat di dalam negeri;
b. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya
dibuat di dalam negeri;
c. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah,
dan masternya dibuat di dalam negeri;
d. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;
(2) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
adalah :
a. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
b. Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
c. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
d. Kaset pelajaran bahasa asing.
Pasal 3
(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994.
(2) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992
tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 12 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/90db9da4fc5414ab55a9fe495d555c06.txt · Last modified: by 127.0.0.1