peraturan:0tkbpera:90aef91f0d9e7c3be322bd7bae41617d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ./1992
TENTANG
PENATAUSAHAAN SETORAN PAJAK YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seperti diketahui, penerimaan pajak yang ditanggung oleh pemerintah (ex SPM Nihil) dilaporkan juga dalam
LP 3 maupun Daftar P VI. Dari pemantauan terhadap laporan beberapa KPP, dijumpai adanya perbedaan
pembukuan SPM Nihil antara KPP dengan KPKN/Dit. TUA. Salah satu penyebab timbulnya perbedaan tersebut
karena tidak konsisten dalam menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dipakai, ada yang menggunakan
SSP biasa (KP. PDIP. 5.1) yang seharusnya SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri (KP. PDIP. 5.2).
Untuk mengatasi hal tersebut dan untuk kejelasan dalam penatausahaan setoran pajak ex SPM Nihil, bersama
ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Penggunaan Formulir SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri (KP. PDIP. 5.2).
Untuk memudahkan penatausahaan di KPP, maka kepada Wajib Pajak yang akan membayar pajak
dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri, supaya
menggunakan SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri/KP. PDIP. 5.2 (fotocopy terlampir). Adapun
untuk Bukti Pemotongan PPh Ps. 21, 23 dan 26 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran
dan Dirjen Pajak masing-masing Nomor : SE-52/A/1986 dan Nomor : SE-46/PJ./1986 tanggal 6
Agustus 1986, supaya menggunakan Bukti Pembayaran PPh Ps. 21 (Formulir KP. PPh. 3.6), Bukti
Pemotongan PPh Ps. 23 (Formulir KP. PPh. 3.30) dan Bukti Pemotongan PPh Ps. 26 (Formulir KP. PPh.
3.31).
Khusus untuk PPh Ps. 22 dapat menggunakan SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri (KP. PDIP. 5.2)
sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989).
Untuk keperluan tersebut, ke setiap Kantor Pelayanan Pajak telah dikirimkan formulir KP. PDIP. 5.2.
dimaksud.
Oleh karena formulir tersebut sama dengan yang lama, (yaitu bentuk KPU 26A), maka Wajib Pajak
masih tetap dapat menggunakan Formulir bentuk KPU 26A yang selama ini dipakai.
2. Penatausahaan oleh KPP
2.1. Dalam hal SPM Nihil diterbitkan oleh KPKN, maka Lembar ke-1 SSP untuk setoran SPM Nihil
(KP.PDIP 5.2. warna kuning) bersama Lembar ke-2 SSP/KP. PDIP. 5.1. untuk setoran lainnya,
setelah ditera oleh KPKN disampaikan ke KPP atau Kanwil dengan pengantar DA.0801.
Untuk memudahkan pencocokan dengan KPKN setempat, maka Kanwil penerima DA 08.01
selanjutnya menyalurkan Lembar ke-1 SSP/KP. PDIP. 5.2. hanya ke KPP yang ditunjuk oleh
Kanwil khusus untuk itu, dengan catatan bahwa SPM Nihil yang diterbitkan oleh KPKN di
Jakarta, oleh Kanwil IV supaya disalurkan ke KPP PND.
Ketentuan mengenai penyaluran ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1992. Apabila masih ada SSP/
KP. PDIP. 5.2 Bulan April 1992 yang belum disalurkan, supaya disalurkan sesuai dengan
ketentuan yang baru ini.
2.2. Dalam hal SPM Nihil diterbitkan oleh Dit. TUA, maka SSP/KP. PDIP. 5.2 disampaikan oleh
Dit. TUA kepada Kanwil IV DJP untuk selanjutnya disalurkan ke KPP PND sesuai dengan
KEP-35/PJ/1989 tanggal 14 Juli 1989.
2.3. SSP/KP. PDIP. 5.2 sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. dan 2.2. yang diterima KPP
selanjutnya supaya diproses sebagaimana diatur dalam TUPRP (Keputusan Dirjen Pajak
Nomor : KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990) termasuk antara lain mengirimkan SPh atas
SSP/KP. PDIP. 5.2 untuk Wajib Pajak di KPP Lain.
Demikian untuk diperhatikan dan dalam pelaksanaannya supaya dikoordinasikan dengan KPKN setempat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/90aef91f0d9e7c3be322bd7bae41617d.txt · Last modified: by 127.0.0.1