peraturan:0tkbpera:9087cd8bfa9c1968b20d8f6d0b81cbbb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.22/1984
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS USAHA "FINANCIAL LEASING" (SERI PPh PASAL 23-09)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan Nomor : S-742/MK.011/1984 tanggal 12 Juli 1984 (rekaman
terlampir) mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas usaha leasing dengan ini kami beritahukan, bahwa
pembayaran yang diberikan sesuai dengan perjanjian "financial leasing" baik yang dibayarkan kepada lembaga
keuangan maupun kepada badan usaha leasing ("leasing companies") merupakan pembayaran kepada
Lembaga Keuangan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Oleh karena itu atas pembayaran-pembayaran yang diterima oleh badan usaha leasing tersebut dalam rangka
perjanjian-perjanjian "financial leasing" tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/9087cd8bfa9c1968b20d8f6d0b81cbbb.txt · Last modified: by 127.0.0.1