peraturan:0tkbpera:908075ea2c025c335f4865f7db427062
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1086/PJ.51/2002
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DARI TOKO BEBAS BEA KE SUPPLIER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-961/BC.2/2002 tanggal 30 April 2002
tentang Pengenaan PPN dan PPn BM terhadap BKP yang dikembalikan dari Toko Bebas Bea (TBB) ke supplier,
dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta penegasan mengenai pengenaan PPN
dan PPn BM terhadap Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dari TBB ke supplier sehubungan
dengan surat PT ABC Nomor XXX tanggal 25 Januari 2002 dan Surat Kepala Bea dan Cukai Soekarno
Hatta Nomor XXX tanggal 2002 dengan pokok permasalahan sebagai berikut:
a. PT ABC adalah pengusaha TBB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1550/KM.5/1993 tanggal 18 September 1993.
b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000
tentang Toko Bebas Bea dinyatakan bahwa:
- Atas penyerahan BKP asal Daerah Pabean (lokal) ke TBB tidak dipungut PPN dan
PPn BM;
- Penyerahan BKP asal Daerah Pabean dari TBB ke Daerah Pabean Lainnya (DPIL)
dikenakan PPN dan PPn BM.
c. Pengusaha TBB PT ABC telah memasukan BKP yang berasal dari supplier lokal dan terhadap
barang-barang asal supplier lokal yang tidak laku, oleh pengusaha TBB PT ABC dikembalikan
kepada suppliernya (tidak dijual).
d. Sehubungan dengan hal tersebut, PT ABC mengajukan permohonan agar terhadap
pengembalian barang-barang asal supplier lokal dari TBB ke supplier lokal tidak dikenakan
PPN dan PPn BM.
e. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak Yang
Dikembalikan diatur antara lain:
- PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP/BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan
pembeli kepada penjual mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual dan PPn BM
yang terutang oleh PKP yang menghasilkan dan menyerahkan barang;
- Pelaksanaan KMK ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), menyebutkan antara lain bahwa:
a. Pasal 4 huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 5
1) Ayat (1)
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
b. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
2) ayat (2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang
menghasilkan atau pada waktu impor.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000 tentang Toko Bebas Bea
antara lain menetapkan bahwa:
a. Pasal 10
Pengeluaran Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean dari TBB ke DPIL dikenakan PPN dan
PPn BM dan dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran IV Keputusan ini.
b. Pasal 18 ayat (2) huruf b
Dalam hal barang asal Daerah Pabean yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, TPBB
wajib dikeluarkan ke DPIL dengan dikenakan PPN dan PPn BM sesuai harga penyerahan.
4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tatacara Pengusahaan
Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Toko Bebas Bea antara lain
menetapkan bahwa:
a. Pasal 18 ayat (2) huruf b
Pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari TBB dapat dilakukan untuk tujuan dikembalikan
ke DPIL
b. Pasal 21 huruf a
Pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari TBB untuk tujuan dikembalikan ke DPIL,
dilakukan dengan menggunakan dokumen PPB2, dengan ketentuan untuk Barang Kena Pajak
dikenakan PPN dan PPn BM.
c. Pasal 29 ayat (2) huruf b
Dalam hal barang asal Daerah Pabean yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB
wajib mengeluarkan ke DPIL dengan dikenakan PPN dan PPn BM sesuai harga penyerahan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 di atas serta memperhatikan isi surat pada
butir 1, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Atas pengeluaran barang oleh PT. ABC untuk dikembalikan kepada supplier di DPIL dikenakan
PPN dan PPn BM apabila barang tersebut tergolong barang mewah, sesuai dengan harga
penyerahan.
b. PT. ABC harus mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN
dengan Dasar Pengenaan Pajak termasuk PPn BM yang telah dibayar sesuai huruf a di atas,
terhadap penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 4
huruf a UU PPN.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/908075ea2c025c335f4865f7db427062.txt · Last modified: by 127.0.0.1