peraturan:0tkbpera:90525e70b7842930586545c6f1c9310c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 September 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 289/PJ.32/1990
TENTANG
JASA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Agustus 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1
angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 8 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
Nomor PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan Jasa Konsultan terutang PPN.
2. Dalam rangka pembangunan sarana pabrik dan pembuatan obat-obatan yang memenuhi persyaratan
CPOB Saudara akan menggunakan jasa konsultan teknik yang akan dilakukan oleh International
Executive Service Corps (IESC) dengan imbalan pembayaran.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa konsultan oleh IESC
kepada PT. Ponco Indonesia terutang PPN.
Mengingat bahwa IESC terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang
Asing maka IESC Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
(PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.
Demikian untuk menjadikan maklum.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/90525e70b7842930586545c6f1c9310c.txt · Last modified: by 127.0.0.1