peraturan:0tkbpera:90415f9b8d0fe2da891b58a2dab18f8d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 56/PJ.312/1997
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 634/KMK.04/1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Oktober 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. XYZ Jakarta Representative Office adalah Kantor perwakilan ABC Ltd. yang berkedudukan
di Singapura;
b. Dalam kegiatannya, XYZ Jakarta Representative Office hanya melakukan promosi dan tidak
melakukan kegiatan pembelian maupun penjualan;
c. ABC Ltd Ltd. (Kantor Pusat) melakukan penjualan langsung kepada pembeli di Indonesia dan
untuk pembayarannya pembeli langsung membayar kepada Kantor Pusat di Singapura.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah atas penjualan yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Indonesia
dikenakan Pajak Penghasilan ?
b. Apabila perusahaan asing tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia tetapi mereka
melakukan penjualan ke Indonesia dan pembeli mengimpor sendiri barang yang dibeli,
bagaimana cara pembebanan Pajak Penghasilan atas penjualan tersebut ?
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara
lain diatur bahwa yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa kantor perwakilan.
2.2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
dengan Singapura, yang antara lain menyatakan bahwa suatu kantor (an office) adalah merupakan
bentuk usaha tetap.
3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, antara
lain ditetapkan bahwa besarnya penghasilan neto dari wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor
perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang
berada atau bertempat kedudukan di Indonesia adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor
bruto. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah sebesar 0,44%
(empat puluh empat perseribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Mengingat bahwa XYZ Jakarta Representative Office adalah sebagai kantor perwakilan dagang
di Indonesia dari ABC Ltd Ltd. yang berdomisili di Singapura, maka berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.04/1994 atas penghasilan berupa nilai pengganti atau
imbalan yang diterima atau diperoleh oleh ABC Ltdsebagai Wajib Pajak luar negeri tetap
terutang Pajak Penghasilan sebesar 0,44% (empat puluh empat perseribu) dari nilai ekspor
bruto dan bersifat final.
b. Dalam hal perusahaan asing tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan melakukan
penjualan langsung kepada importir di Indonesia, maka pembayaran Pajak Penghasilan atas
impor (PPh Pasal 22 impor) menjadi tanggung jawab importir sebagai Wajib Pajak dalam
negeri.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/90415f9b8d0fe2da891b58a2dab18f8d.txt · Last modified: by 127.0.0.1