peraturan:0tkbpera:903cc7be42d6fae3ae8c8be791ceeb74
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.52/2004

                               TENTANG

                            KONFIRMASI PIB DAN PEB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan seputar pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No. SE-53/PJ.52/2002 tentang Langkah-langkah Penangan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan 
Pajak Pertambahan Nilai dan terkait dengan timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan konfirmasi dokumen 
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan ini ditegaskan hal-hal sbb:

1.  Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-07/BC/2003 tentang Tatalaksana Impor; 
    Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai 
    atau diimpor sementara. 

2.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 553/KMK.04/2002  tentang Tatalaksana kepabeanan dibidang 
    Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pebean yang digunakan untuk 
    pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas faksimili atau media 
    elektronik. 

3.  Butir 1.c dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-53/PJ.52/2002 bertujuan untuk 
    memberikan keyakinan kepada Pemeriksa bahwa benar telah dilakukan kegiatan memasukan barang 
    dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (Impor) dan atau telah dilakukan penyerahan 
    barang ke luar daerah pabean (ekspor). 

4.  Keputusan Bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai nomor KEP-200/PJ./2002 dan nomor 
    KEP-24A/BC/2002 tentang pelaksaan pertukaran Informasi antara Direktorat Jederal pajak dan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam pasal huruf a menyebutkan bahwa informasi yang disediakan 
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah informasi mengenai Pemberitahuan Impor barang 
    (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PPh Pasal 22, PPh BM, Impor dan PPn atas Barang Kena 
    Cukai. 

5.  Karena Satu dan lain hal, keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran ini 
    belum dapat berjalan dengan lancar sehingga konfirmasi PIB dan atau PEB melalui intranet untuk 
    sementara belum dapat dilakukan lagi. 

6.  Berkaitan dengan kewajiban konfirmasi PIB, dan atau PEB sebagaimana dimaksud dalam 
    SE-53/PJ.52/2002 dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 5 maka sebagai alternatifnya 
    Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Yang sedang melakukan 
    pemeriksaan agar meneliti dokumen­ dokumen pendukung impor dan atau ekspor untuk memperoleh 
    keyakinan bahwa telah terjadi realisasi impor dan atau ekspor. 

7.  Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 6 surat, edaran ini adalah.            
    a.  Dalam hal Impor dilampiri dengan Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill 
        (AWB), dokumen kontrak pembelian Yang Bersangkutan atau dokumen yang dapat 
        dipersamakan, dan dokumen pembayaran yang berups Letter of Credit (L/C) atau bukti 
        transfer atau bukti lain yang berkait dengan pembayaran. 
    b.  Dalam hal Ekspor dilampiri Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), dan Letter of Credit 
        (L/C atau dalam hal ekspor non L/C berupa Rekening koran yang menunjukkan pembayaran 
        atas realisasi ekspor, atau dokumen-dokumen lain yang dapat dipergunakan sebagai bukti 
        realisasi ekspor. 

8.  Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, pemeriksa tetap 
    memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan 
    PPN dan PPnBM.

Demikian surat edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/903cc7be42d6fae3ae8c8be791ceeb74.txt · Last modified: (external edit)