peraturan:0tkbpera:903cc7be42d6fae3ae8c8be791ceeb74
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Oktober 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.52/2004
TENTANG
KONFIRMASI PIB DAN PEB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan seputar pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-53/PJ.52/2002 tentang Langkah-langkah Penangan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai dan terkait dengan timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan konfirmasi dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan ini ditegaskan hal-hal sbb:
1. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-07/BC/2003 tentang Tatalaksana Impor;
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai
atau diimpor sementara.
2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 553/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana kepabeanan dibidang
Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pebean yang digunakan untuk
pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas faksimili atau media
elektronik.
3. Butir 1.c dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-53/PJ.52/2002 bertujuan untuk
memberikan keyakinan kepada Pemeriksa bahwa benar telah dilakukan kegiatan memasukan barang
dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (Impor) dan atau telah dilakukan penyerahan
barang ke luar daerah pabean (ekspor).
4. Keputusan Bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai nomor KEP-200/PJ./2002 dan nomor
KEP-24A/BC/2002 tentang pelaksaan pertukaran Informasi antara Direktorat Jederal pajak dan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam pasal huruf a menyebutkan bahwa informasi yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah informasi mengenai Pemberitahuan Impor barang
(PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PPh Pasal 22, PPh BM, Impor dan PPn atas Barang Kena
Cukai.
5. Karena Satu dan lain hal, keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran ini
belum dapat berjalan dengan lancar sehingga konfirmasi PIB dan atau PEB melalui intranet untuk
sementara belum dapat dilakukan lagi.
6. Berkaitan dengan kewajiban konfirmasi PIB, dan atau PEB sebagaimana dimaksud dalam
SE-53/PJ.52/2002 dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 5 maka sebagai alternatifnya
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Yang sedang melakukan
pemeriksaan agar meneliti dokumen dokumen pendukung impor dan atau ekspor untuk memperoleh
keyakinan bahwa telah terjadi realisasi impor dan atau ekspor.
7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 6 surat, edaran ini adalah.
a. Dalam hal Impor dilampiri dengan Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
(AWB), dokumen kontrak pembelian Yang Bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan, dan dokumen pembayaran yang berups Letter of Credit (L/C) atau bukti
transfer atau bukti lain yang berkait dengan pembayaran.
b. Dalam hal Ekspor dilampiri Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), dan Letter of Credit
(L/C atau dalam hal ekspor non L/C berupa Rekening koran yang menunjukkan pembayaran
atas realisasi ekspor, atau dokumen-dokumen lain yang dapat dipergunakan sebagai bukti
realisasi ekspor.
8. Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, pemeriksa tetap
memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan
PPN dan PPnBM.
Demikian surat edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/903cc7be42d6fae3ae8c8be791ceeb74.txt · Last modified: by 127.0.0.1