peraturan:0tkbpera:90306a0237c000d33f4dbd3f8f41ba7c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 175/PJ.53/1994
TENTANG
PPN ATAS JASA POS DAN GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut, terlampir daftar nama-nama perusahaan yang tergabung sebagai
anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran Indonesia (ASPERINDO), yang
dalam menjalankan usahanya telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Titipan (SUJT) yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dengan permohonan agar dapat diberikan Surat
Penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak, bahwa kegiatan usaha anggota ASPERINDO termasuk dalam
pengertian Jasa Pelayanan Pos dan Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jasa pelayanan
pos dan giro dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam penjelasan ditegaskan lebih lanjut bahwa yang
dimaksud dengan Jasa Pos dan Giro yang dilakukan oleh pihak manapun yang antara lain : Jasa
pengiriman surat, wesel, uang, barang, penyimpanan serta pembayaran uang, penjualan benda-
benda pos dan sejenisnya.
3. Namun demikian terhadap kegiatan jasa pelayanan pos dan giro yang dilakukan oleh pengusaha
selain Perum Pos dan Giro, penegasannya dapat diberikan apabila masing-masing pengusaha yang
melakukan kegiatan pelayanan jasa pos dan giro tersebut terlebih dahulu mengajukan surat
permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai lampiran dokumen sebagai
berikut :
- Akte Pendirian perusahaan
- Surat Izin dari Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- SPT PPh Tahunan, SPT Masa PPh bulanan dan kewajiban perpajakan lainnya.
4. Sepanjang persyaratan dalam angka 3 belum dipenuhi, maka Direktur Jenderal Pajak tidak dapat
memberikan persetujuan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang atas penyerahan jasa
dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/90306a0237c000d33f4dbd3f8f41ba7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1