peraturan:0tkbpera:90248d0a98105fa534cf2b0696ddd12f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 185/PJ.32/1997
TENTANG
PERMOHONAN REKOMENDASI PENUNDAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juli 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 465/32/DJM/1997 tanggal 28 Mei
1997 perihal permohonan penundaan pembayaran PPN XYZ, ltd dinyatakan bahwa XYZ Ltd. sedang
melakukan kegiatan eksplorasi di lapangan Sarulla, Sumatera Utara. Oleh karena itu XYZ Ltd. sampai
saat ini belum melakukan produksi dan memohon agar kepada XYZ Ltd. dapat diberikan penundaan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan saat dimulai berproduksi dan sudah ada
penyetoran kepada negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
2. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 Jo Pasal 7 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya panas bumi, kepada pengusaha sumber daya panas bumi yang belum
berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat
mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam Rekening Departemen Keuangan
pada Bank Indonesia.
3. Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 di atas, dapat ditegaskan bahwa karena usaha Saudara masih
dalam tahap kegiatan eksplorasi dan belum berproduksi komersial, maka permohonan penundaan
pembayaran PPN atas eksplorasi di lapangan Sarulla, Sumatera Utara yang dilakukan XYZ Ltd. dapat
kami setujui. Apabila di kemudian hari telah terdapat penyetoran kepada negara, maka PPN yang
ditunda tersebut harus segera dilunasi.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/90248d0a98105fa534cf2b0696ddd12f.txt · Last modified: by 127.0.0.1