peraturan:0tkbpera:9023effe3c16b0477df9b93e26d57e2c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.42/1998
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.4/1997 TANGGAL
20 FEBRUARI 1997 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 27 TAHUN 1996 perlu diubah sebagai berikut :
1) Ketentuan butir 1 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"1. Sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Keterangan Bebas (SKB) yang semula tidak
boleh diterbitkan dapat diterbitkan kembali dalam hal Wajib Pajak Badan yang usaha
pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
(Wajib Pajak Real Estat) telah diperiksa SPT Tahunan Pajak Penghasilannya, dan hasil
pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang diminta
Surat Keterangan Bebas (SKB)-nya dengan syarat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
mencantumkan "Daftar Nominatif" yang berisi Data Persil yang diakui penjualannya dalam
tahun pajak yang diperiksa."
2) Ketentuan butir 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"2. Restitusi yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang akan membuat akte pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang harus membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan tersebut
berkaitan dengan Pajak Penghasilan yang telah diakui pada tahun pajak sebelumnya, dapat
diajukan pada setiap akhir bulan yang bersangkutan sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang."
3) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini,
tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/9023effe3c16b0477df9b93e26d57e2c.txt · Last modified: by 127.0.0.1