User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:900ed5ed4aeef20ab790a57aeb7fc796
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    31 Maret 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.7/2005

                        TENTANG

                    KEBIJAKAN PEMERIKSAAN BERDASAR KRITERIA SELEKSI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tanggal 
31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, maka untuk tertib administrasi pemeriksaan 
berdasar kriteria seleksi dengan ini disampaikan kebijakan pemeriksaan dimaksud, sebagai berikut :

I.  Umum

    1.  Pemeriksaan Wajib Pajak berdasar Kriteria Seleksi (Pemeriksaan Kriteria Seleksi) difokuskan 
        terhadap Wajib Pajak yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Besar dan Menengah baik 
        dalam skala nasional, regional maupun lokal;
    2.  Penetapan nominatif Wajib Pajak Besar dan Menengah yang terseleksi untuk masing-masing
        Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) akan ditentukan oleh Direktur P4, kecuali yang telah
        ditetapkan tersendiri secara organisasi.
    3.  Pemeriksaan kriteria seleksi harus dilakukan dengan Pemeriksaan Lapangan.
    4.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) baru dapat diterbitkan setelah Lembar Penugasan 
        Pemeriksaan (LP2) diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan 
        suatu sistem untuk diterbitkan.
    5.  Pembatalan atau pengalihan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Besar dan Menengah yang 
        telah terpilih untuk diperiksa hanya dapat dilakukan oleh Direktur P4 atau setelah 
        mendapat izin dari Direktur P4.
    6.  Dengan memperhatikan rencana pemeriksaan nasional dan saldo tunggakan pemeriksaan, 
        Kepala UP3 dapat mengajukan permintaan tambahan Wajib Pajak yang akan diperiksa 
        melalui Pemeriksaan kriteria seleksi kepada Direktur P4 dengan menggunakan formulir 
        seperti pada Lampiran 1.
    7.  Pemeriksaan Kriteria Seleksi meliputi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko dan Pemeriksaan 
        Kriteria Seleksi lainnya.
    8.  Kode Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko adalah 51 dan Kriteria Seleksi lainnya adalah 41.

II. Kriteria Seleksi Risiko

    Pemeriksaan berdasarkan Kriteria Seleksi Risiko dilaksanakan apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
    Orang Pribadi atau badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko. Analisis risiko diarahkan
    pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari tax revenue at risk berdasarkan 
    analisa tertentu baik secara kuantitatif maupun kualitatif, sehingga terdapat potensi penerimaan 
    sebagai akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya misalnya 
    dengan menyampaikan SPT secara tidak lengkap dan tidak benar. Analisis risiko akan memanfaatkan
    perekaman SPT pada Pusat Data (Data Processing Centre) dan secara sistem akan melakukan cek 
    silang (cross check) dengan data atau informasi perpajakan menurut basis data atau sumber lainnya, 
    data industri (sektor usaha) rata-rata sesuai KLU, pola pemenuhan kewajiban perpajakan pada setiap 
    industri (sektor usaha), serta mempertimbangkan pengetahuan setempat (local knowledge) yang 
    dimiliki oleh masing-masing UP3.

    Sistem ini akan menerbitkan daftar Wajib Pajak dengan tingkat risiko tertentu, dan tindak lanjut yang
    akan dilakukan, yang dapat berupa pelaksanaan pemeriksaan, aktivitas himbauan, atau penerbitan 
    surat ketetapan pajak secara jabatan.

III.    Kriteria Seleksi Lainnya

    Pemeriksaan berdasarkan Kriteria Seleksi Lainnya dilaksanakan apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
    Orang Pribadi atau Badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem skoring secara komputerisasi
    yang proses seleksinya dilakukan oleh Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Pusat DJP. 
    Sistem ini memberikan nilai terhadap elemen-elemen SPT tertentu yang direkam sehingga 
    membentuk suatu skor yang secara keseluruhan dapat mengindikasikan tingkat kepatuhan Wajib 
    Pajak. Sistem ini juga memberikan nilai atas perbandingan ratio masing-masing sektor usaha dengan 
    keseluruhan data industri (sektor usaha) rata-rata sesuai KLU baik secara regional maupun nasional.

IV. Tata Cara Pemeriksaan Kriteria Seleksi

    1.  Daftar Nominatif
        a.  Daftar Nominatif Wajib Pajak Pemeriksaan Kriteria Seleksi akan disesuaikan dengan
            Rencana Pemeriksaan Nasional dan dalam kondisi normal akan dikirimkan oleh
            Direktur P4 kepada Kepala Kantor Wilayah setiap caturwulan, paling lambat pada 
            akhir bulan April, Agustus, dan Desember.
        b.  Dalam keadaan dan dengan alasan-alasan tertentu, Daftar Nominatif Wajib Pajak 
            Pemeriksaan Kriteria Seleksi dapat dikirim oleh Direktur P4 langsung kepada Kepala 
            UP3.

    2.  Alokasi
        a.  Alokasi dilakukan dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional, tunggakan
            SP3 masing-masing UP3, kategori Wajib Pajak serta apabila memungkinkan perkiraan
            potensi pajak yang akan diterima.  
        b.  Kepala Kantor Wilayah harus mengalokasikan Wajib Pajak dalam Daftar Nominatif 
            Pemeriksaan Kriteria Seleksi kepada UP3 di wilayahnya selambat-lambatnya 2 bulan 
            setelah daftar tersebut dikirimkan, dengan tembusan kepada Direktur P4 dengan
            menggunakan formulir seperti pada Lampiran 2 dan Lampiran 2.1.
        c.  Pemeriksaan harus mencakup seluruh jenis pajak atau setidaknya mencakup 
            pemeriksaan terhadap SPT PPh OP/Badan.
        d.  Apabila terhadap Wajib Pajak yang sama sedang dilakukan Pemeriksaan tahun pajak 
            sebelumnya, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud agar dialokasikan 
            kepada UP3 yang sama.
        e.  Kepala kantor Wilayah harus melakukan penelitian dan memberikan keterangan 
            dasar pemeriksaan (pada kolom keterangan) apabila terdapat Wajib Pajak dalam 
            Daftar Nominatif, untuk tahun pajak yang sama sedang dilakukan pemeriksaan.

V.  Pelaksanaan dan Pengawasan

    1.  LP2 akan segera dikirimkan atau dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem langsung
        kepada UP3 berdasarkan alokasi yang telah ditentukan Kepala Kanwil.
    2.  Untuk memperlancar dan mengawasi pelaksanaan Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Kepala 
        Kantor Wilayah membentuk Tim Alokasi Pemeriksaan kriteria Seleksi.
    3.  Dalam hal Wajib Pajak terpilih untuk diperiksa sudah tidak menjalankan usaha/melakukan
        kegiatan/pekerjaan bebas atau berdasarkan analisa diperkirakan sangat tidak potensial, Tim 
        Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Wilayah dapat mengajukan pembatalan 
        pemeriksaan kepada Direktur P4, sepanjang SP3 belum disampaikan kepada wajib pajak 
        dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran 3, dengan disertai alasan pembatalan.
    4.  Tim Alokasi Kanwil dapat mendiskusikan permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan 
        pemeriksaan kriteria seleksi dengan Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Pusat
        DJP, termasuk mengenai tertundanya alokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

VI. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Kriteria Seleksi 
    yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 
    2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

HADI POERNOMO
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/900ed5ed4aeef20ab790a57aeb7fc796.txt · Last modified: (external edit)