peraturan:0tkbpera:900c563bfd2c48c16701acca83ad858a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 271/PJ.311/2000 TENTANG PPh ATAS JASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Juni 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang konstruksi, dimana mendapat pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan (Drill Site Construction) dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan MIGAS. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan apakah pemotongan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi tersebut berdasarkan Kep-59/PJ./1996 sebesar 15% x 30% (4,5%) atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 yaitu bersifat final dengan tarif sebesar 2%. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996 sudah tidak berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1997, dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997. 3. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas berupa jasa penyemenan dasar; jasa penyemenan perbaikan; jasa pengontrolan pasir; jasa pengasaman; jasa peretakan hidrolika; jasa nitrogen dan gulungan pipa; jasa uji kandung lapisan; jasa reparasi pompa reda; jasa pemasangan instalasi dan perawatan; jasa penggantian peralatan/material; jasa mud logging; jasa mud engineering; jasa well logging & perforating; jasa stimulasi dan secondary decovery; jasa well testing & wire line service; jasa alat kontrol navigasi lepas pantai; jasa pemeliharaan untuk pekerjaan perforating; jasa stimulasi dan secondary decovery; jasa well testing & wire line service; jasa alat kontrol navigasi lepas pantai; jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; jasa lainnya yang sejenis di bidang penambangan migas. Pajak Penghasilan yang dipotong atas imbalan jasa tersebut adalah sebesar 15% x 30% (4,5%) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan antara lain diatur sebagai berikut : a. Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan. b. Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air. c. Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan berupa imbalan yang diterima atau diperoleh dari bidang usaha tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak tersebut baik dalam kedudukannya sebagai kontraktor maupun sub kontraktor. d. Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa imbalan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut : - atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2%(dua persen); - atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen); - atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen); - atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen), dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan perusahaan Saudara tidak termasuk dalam pekerjaan penunjang di bidang migas sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas, tetapi merupakan jasa konstruksi yang atas imbalannya dipotong PPh bersifat final dengan tarif sebagaimana tersebut dalam butir 4.d. di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/900c563bfd2c48c16701acca83ad858a.txt · Last modified: (external edit)