peraturan:0tkbpera:900c563bfd2c48c16701acca83ad858a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 271/PJ.311/2000

                             TENTANG

                       PPh ATAS JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Juni 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang konstruksi, 
    dimana mendapat pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan (Drill Site Construction) dari 
    perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan MIGAS. Sehubungan dengan hal tersebut 
    Saudara mohon penjelasan apakah pemotongan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi tersebut 
    berdasarkan Kep-59/PJ./1996 sebesar 15% x 30% (4,5%) atau berdasarkan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 73 TAHUN 1996 yaitu bersifat final dengan tarif sebesar 2%.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996 sudah tidak 
    berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1997, dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997.

3.  Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tanggal 
    22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan 
    Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan 
    Penghasilan Neto yang Digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan antara lain diatur 
    bahwa termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 adalah jasa 
    penunjang di bidang penambangan migas berupa jasa penyemenan dasar; jasa penyemenan 
    perbaikan; jasa pengontrolan pasir; jasa pengasaman; jasa peretakan hidrolika; jasa nitrogen dan 
    gulungan pipa; jasa uji kandung lapisan; jasa reparasi pompa reda; jasa pemasangan instalasi dan 
    perawatan; jasa penggantian peralatan/material; jasa mud logging; jasa mud engineering; jasa well 
    logging & perforating; jasa stimulasi dan secondary decovery; jasa well testing & wire line service; 
    jasa alat kontrol navigasi lepas pantai; jasa pemeliharaan untuk pekerjaan perforating; jasa stimulasi 
    dan secondary decovery; jasa well testing & wire line service; jasa alat kontrol navigasi lepas pantai; 
    jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; jasa 
    lainnya yang sejenis di bidang penambangan migas. Pajak Penghasilan yang dipotong atas imbalan 
    jasa tersebut adalah sebesar 15% x 30% (4,5%) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 
    tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan antara lain 
    diatur sebagai berikut :
    a.  Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan 
        yang produk akhirnya adalah berupa bangunan.
    b.  Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air.
    c.  Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, 
        dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa 
        pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan berupa imbalan yang diterima atau diperoleh 
        dari bidang usaha tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini 
        berlaku bagi Wajib Pajak tersebut baik dalam kedudukannya sebagai kontraktor maupun sub 
        kontraktor.
    d.  Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa imbalan 
        sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
        -   atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2%(dua persen);
        -   atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
        -   atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
        -   atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen),

        dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pembangunan jalan dan jembatan 
    yang dikerjakan perusahaan Saudara tidak termasuk dalam pekerjaan penunjang di bidang migas 
    sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas, tetapi merupakan jasa konstruksi yang atas imbalannya 
    dipotong PPh bersifat final dengan tarif sebagaimana tersebut dalam butir 4.d. di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/900c563bfd2c48c16701acca83ad858a.txt · Last modified: (external edit)