peraturan:0tkbpera:8fe04df45a22b63156ebabbb064fcd5e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.5.2/1990
TENTANG
PPN ATAS IMPOR SEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan copy salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1131/KMK.00/1990
tanggal 10 Oktober 1990 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor berbagai jenis Semen.
2. Dalam Keputusan tersebut, yang diberikan fasilitas pembebasan hanyalah Bea Masuknya saja,
sehingga atas impor semen tersebut tetap terutang PPN.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
a. Diminta agar Saudara meneruskan copy Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan
memberitahukan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Saudara untuk
memantau pengenaan PPN atas impor semen tersebut di pelabuhan kedatangan;
b. Pemantauan dapat juga dilaksanakan melalui dokumen PIUD yang secara rutin diterima oleh
KPP;
c. Dalam hal PPN atas impor semen tersebut belum dibayar, maka Kepala KPP diminta untuk
menagih PPN yang terutang kepada Importir yang bersangkutan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku.
4. Dalam rangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, maka penyaluran semen tersebut oleh
Pedagang Besar terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8fe04df45a22b63156ebabbb064fcd5e.txt · Last modified: by 127.0.0.1