peraturan:0tkbpera:8fe0093bb30d6f8c31474bd0764e6ac0
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1004/KMK.04/1985
TENTANG
PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12
Tahun 1985 perlu untuk menentukan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang
menggunakan obyek pajak dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK
DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan
tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/8fe0093bb30d6f8c31474bd0764e6ac0.txt · Last modified: by 127.0.0.1