peraturan:0tkbpera:8fdd149fcaa7058caccc9c4ad5b0d89a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 251/PJ.313/1998 TENTANG PEMECAHAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL YANG DITERBITKAN UNTUK SUATU JOINT OPERATION (JO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari Nomor : XXX tanggal 23 September 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudari mohon penegasan apakah ketentuan tentang pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan untuk suatu joint operation sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 dapat juga diberlakukan untuk mengatur pemecahan bukti pemotongan PPh final yang diterbitkan atas nama dan NPWP suatu joint operation, misalnya atas jasa konstruksi dan konsultan. 2. Sebagaimana diketahui joint operation tidak termasuk sebagai subyek Pajak Penghasilan, oleh karena itu penghasilan yang diterima suatu joint operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang besarnya bagian masing-masing ditentukan sesuai perjanjian pembentukan joint operation. Dengan demikian pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan suatu joint operation hakekatnya adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan anggota joint operation yang besarnya sesuai dengan bagian masing-masing anggota dalam perjanjian joint operation. Apabila suatu joint operation menerima penghasilan yang dikenakan PPh final, maka pengenaan PPh final atas penghasilan tersebut hakekatnya adalah atas penghasilan anggota joint operation. 3. Berdasarkan uraian diatas dengan ini ditegaskan bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/8fdd149fcaa7058caccc9c4ad5b0d89a.txt · Last modified: (external edit)