User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8fdd149fcaa7058caccc9c4ad5b0d89a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 251/PJ.313/1998

                            TENTANG

     PEMECAHAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL YANG DITERBITKAN UNTUK SUATU JOINT OPERATION (JO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari Nomor : XXX tanggal 23 September 1998 perihal tersebut diatas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudari mohon penegasan apakah ketentuan tentang pemecahan bukti 
    pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan untuk suatu joint operation sebagaimana diatur dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 dapat juga 
    diberlakukan untuk mengatur pemecahan bukti pemotongan PPh final yang diterbitkan atas nama dan
    NPWP suatu joint operation, misalnya atas jasa konstruksi dan konsultan.

2.  Sebagaimana diketahui joint operation tidak termasuk sebagai subyek Pajak Penghasilan, oleh karena 
    itu penghasilan yang diterima suatu joint operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang 
    besarnya bagian masing-masing ditentukan sesuai perjanjian pembentukan joint operation. Dengan 
    demikian pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan suatu joint operation hakekatnya adalah 
    pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan anggota joint operation yang besarnya sesuai dengan 
    bagian masing-masing anggota dalam perjanjian joint operation. Apabila suatu joint operation 
    menerima penghasilan yang dikenakan PPh final, maka pengenaan PPh final atas penghasilan tersebut 
    hakekatnya adalah atas penghasilan anggota joint operation.

3.  Berdasarkan uraian diatas dengan ini ditegaskan bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh 
    Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 
    tanggal 24 Oktober 1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi 
    anggota suatu joint operation.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/8fdd149fcaa7058caccc9c4ad5b0d89a.txt · Last modified: (external edit)