peraturan:0tkbpera:8fdd149fcaa7058caccc9c4ad5b0d89a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 251/PJ.313/1998
TENTANG
PEMECAHAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL YANG DITERBITKAN UNTUK SUATU JOINT OPERATION (JO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari Nomor : XXX tanggal 23 September 1998 perihal tersebut diatas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudari mohon penegasan apakah ketentuan tentang pemecahan bukti
pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan untuk suatu joint operation sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 dapat juga
diberlakukan untuk mengatur pemecahan bukti pemotongan PPh final yang diterbitkan atas nama dan
NPWP suatu joint operation, misalnya atas jasa konstruksi dan konsultan.
2. Sebagaimana diketahui joint operation tidak termasuk sebagai subyek Pajak Penghasilan, oleh karena
itu penghasilan yang diterima suatu joint operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang
besarnya bagian masing-masing ditentukan sesuai perjanjian pembentukan joint operation. Dengan
demikian pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan suatu joint operation hakekatnya adalah
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan anggota joint operation yang besarnya sesuai dengan
bagian masing-masing anggota dalam perjanjian joint operation. Apabila suatu joint operation
menerima penghasilan yang dikenakan PPh final, maka pengenaan PPh final atas penghasilan tersebut
hakekatnya adalah atas penghasilan anggota joint operation.
3. Berdasarkan uraian diatas dengan ini ditegaskan bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh
Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994
tanggal 24 Oktober 1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi
anggota suatu joint operation.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/8fdd149fcaa7058caccc9c4ad5b0d89a.txt · Last modified: by 127.0.0.1