peraturan:0tkbpera:8fd7f981e10b41330b618129afcaab2d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 282/PJ.322/1998

                            TENTANG

          PENEGASAN ATAS PENGERTIAN JASA DALAM INDUSTRI PANAS BUMI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juli 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    a.  PT XYZ menyerahkan jasa pemboran (mud-drilling, engineering fluid, dan engineering 
        services) kepada Kontraktor Operasi Bersama panas bumi Pertamina. Dalam penyerahan jasa 
        tersebut perusahaan juga menyediakan peralatan dan bahan-bahan atau material supplies 
        (lumpur/mud, dan bahan cair/fluids) yang dituangkan dalam satu paket kontrak, sedangkan 
        penagihan atas pekerjaan jasa yang telah diberikan dibuat terpisah menjadi dua, yaitu 
        penagihan atas pemakaian tenaga kerja dan penagihan atas pemakaian peralatan dan 
        material.

    b.  Saudara berpendapat bahwa penyediaan dan penyerahan material supplies (mud dan fluids) 
        termasuk dan tercakup dalam pengertian penyerahan jasa pemboran sesuai dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992 dan Nomor : 572/KMK.01/1989 
        sehingga atas penyerahan bahan lumpur (mud material) tersebut. PPN yang terutang juga 
        diberikan penundaan berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo. 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-250/PJ.52/1991.

    Selanjutnya Saudara mohon penegasan dan penjelasan mengenai pandangan Saudara tersebut.

2.  Peraturan-peraturan yang berlaku.
    a.  dalam Pasal II Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyatakan bahwa fasilitas penundaan 
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994 berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah 
        diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.

    b.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991, atas penyerahan jasa 
        dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi kepada Pertamina, Kontraktor Kontrak 
        Operasi Bersama, dan Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang belum 
        berproduksi, diberikan penundaan pembayaran PPN sampai dengan saat mulai berproduksi 
        dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank 
        Indonesia.

    c.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989, diatur bahwa :
        1)  Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, 
            well logging & perforating, penyemenan sumur (cementing), well testing & wire line 
            service, dan alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling.
        2)  Atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran migas dan 
            panas bumi oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan 
            pembayaran PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
    a.  Mud drilling, engineering fluid, dan engineering services termasuk dalam pengertian 
        penyerahan jasa pemboran (drilling services) panas bumi.
    b.  Atas kontrak penyerahan jasa pemboran (drilling services) sebelum tanggal 1 Januari 1995, 
        fasilitas penundaan pembayaran PPN tersebut tetap berlaku sampai dengan jangka waktu 
        penundaan yang telah diberikan, atau paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
    c.  Atas kontrak penyerahan jasa pemboran yang dibuat setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak 
        lagi memperoleh fasilitas penundaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/8fd7f981e10b41330b618129afcaab2d.txt · Last modified: (external edit)