peraturan:0tkbpera:8fd7f981e10b41330b618129afcaab2d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 282/PJ.322/1998
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENGERTIAN JASA DALAM INDUSTRI PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juli 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
a. PT XYZ menyerahkan jasa pemboran (mud-drilling, engineering fluid, dan engineering
services) kepada Kontraktor Operasi Bersama panas bumi Pertamina. Dalam penyerahan jasa
tersebut perusahaan juga menyediakan peralatan dan bahan-bahan atau material supplies
(lumpur/mud, dan bahan cair/fluids) yang dituangkan dalam satu paket kontrak, sedangkan
penagihan atas pekerjaan jasa yang telah diberikan dibuat terpisah menjadi dua, yaitu
penagihan atas pemakaian tenaga kerja dan penagihan atas pemakaian peralatan dan
material.
b. Saudara berpendapat bahwa penyediaan dan penyerahan material supplies (mud dan fluids)
termasuk dan tercakup dalam pengertian penyerahan jasa pemboran sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992 dan Nomor : 572/KMK.01/1989
sehingga atas penyerahan bahan lumpur (mud material) tersebut. PPN yang terutang juga
diberikan penundaan berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-250/PJ.52/1991.
Selanjutnya Saudara mohon penegasan dan penjelasan mengenai pandangan Saudara tersebut.
2. Peraturan-peraturan yang berlaku.
a. dalam Pasal II Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyatakan bahwa fasilitas penundaan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah
diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
b. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991, atas penyerahan jasa
dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi kepada Pertamina, Kontraktor Kontrak
Operasi Bersama, dan Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang belum
berproduksi, diberikan penundaan pembayaran PPN sampai dengan saat mulai berproduksi
dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank
Indonesia.
c. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989, diatur bahwa :
1) Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering,
well logging & perforating, penyemenan sumur (cementing), well testing & wire line
service, dan alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling.
2) Atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran migas dan
panas bumi oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan
pembayaran PPN.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
a. Mud drilling, engineering fluid, dan engineering services termasuk dalam pengertian
penyerahan jasa pemboran (drilling services) panas bumi.
b. Atas kontrak penyerahan jasa pemboran (drilling services) sebelum tanggal 1 Januari 1995,
fasilitas penundaan pembayaran PPN tersebut tetap berlaku sampai dengan jangka waktu
penundaan yang telah diberikan, atau paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
c. Atas kontrak penyerahan jasa pemboran yang dibuat setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak
lagi memperoleh fasilitas penundaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/8fd7f981e10b41330b618129afcaab2d.txt · Last modified: by 127.0.0.1