peraturan:0tkbpera:8fcd9e5482a62a5fa130468f4cf641ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 744/PJ.53/2005 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK DARI DAN KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Nopember 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang Pekerjaan Sub Kontrak dari Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.53/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, Saudara berpendapat bahwa yang mengatur mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat baru mulai diberlakukan sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.53/2003. b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon apakah penjelasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 1) angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 2) angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain mengatur: a. huruf f, bahwa atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM; b. huruf g, bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang Pekerjaan Sub Kontrak dari Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menerima pekerjaan sub kontrak dari produsen di/dari DPIL; b. Pasal 1 ayat (6), bahwa Atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub kontrak di KB ke DPIL harus dilampirkan Faktur Pajak; c. Pasal 2, bahwa Atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Butir III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, antara lain mengatur: a. angka 2, bahwa Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan sub kontrak oleh PKP di DPIL kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. angka 4, bahwa Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan sub kontrak oleh PKP di Kawasan Berikat selain Pulau Batam kepada PKP di DPIL dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon dan atau sub kontrak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon dan atau sub kontrak oleh Pengusaha baik yang dilakukan di/ke/dari Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, PPN yang terutang tersebut harus dipungut oleh PKP penjual sebesar 10% dari nilai penggantian. c. Dalam hal pemberian Fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon dan atau sub kontrak tidak diatur secara khusus dalam aturan pelaksanaan dari Undang-undang (Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak), maka pengaturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa tersebut merujuk pada Undang-undang PPN dan PPn BM yang berlaku. d. Oleh karena itu, mengingat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tidak mengatur secara khusus mengenai perlakuan PPN atas jasa maklon dan atau sub kontrak, maka pengenaan PPN-nya harus merujuk pada ketentuan Undang-undang PPN dan PPn BM yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/8fcd9e5482a62a5fa130468f4cf641ef.txt · Last modified: (external edit)