User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8fcd9e5482a62a5fa130468f4cf641ef
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       16 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 744/PJ.53/2005

                             TENTANG

       PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK DARI DAN KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Nopember 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        37/KMK.04/2002, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang Pekerjaan 
        Sub Kontrak dari Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat, Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.53/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa 
        Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, Saudara berpendapat bahwa yang mengatur 
        mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat baru mulai 
        diberlakukan sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 dan 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.53/2003.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon apakah penjelasan tersebut telah sesuai 
        dengan ketentuan perpajakan yang berlaku?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1
        1)  angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu  perikatan 
            atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan     atas 
            petunjuk dari pemesan.
        2)  angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
            Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
            harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain 
    mengatur:
    a.  huruf f, bahwa atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di 
        DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    b.  huruf g, bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL 
        atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang Pekerjaan Sub Kontrak dari Pabean 
    Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menerima pekerjaan 
        sub kontrak dari produsen di/dari DPIL;
    b.  Pasal 1 ayat (6), bahwa Atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub 
        kontrak di KB ke DPIL harus dilampirkan Faktur Pajak;
    c.  Pasal 2, bahwa Atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai atas jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

5.  Butir III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, antara lain mengatur:
    a.  angka 2, bahwa Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan sub kontrak 
        oleh PKP di DPIL kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  angka 4, bahwa Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan sub kontrak 
        oleh PKP di Kawasan Berikat selain Pulau Batam kepada PKP di DPIL dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon dan atau sub kontrak di dalam Daerah 
        Pabean oleh Pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon dan atau sub kontrak oleh Pengusaha 
        baik yang dilakukan di/ke/dari Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau 
        Batam terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, PPN yang terutang tersebut harus 
        dipungut oleh PKP penjual sebesar 10% dari nilai penggantian.
    c.  Dalam hal pemberian Fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        berupa jasa maklon dan atau sub kontrak tidak diatur secara khusus dalam aturan 
        pelaksanaan dari Undang-undang (Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak), maka pengaturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        atas penyerahan jasa tersebut merujuk pada Undang-undang PPN dan PPn BM yang berlaku.
    d.  Oleh karena itu, mengingat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 
        tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tidak mengatur secara khusus mengenai perlakuan PPN 
        atas jasa maklon dan atau sub kontrak, maka pengenaan PPN-nya harus merujuk pada 
        ketentuan Undang-undang PPN dan PPn BM yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/8fcd9e5482a62a5fa130468f4cf641ef.txt · Last modified: (external edit)