peraturan:0tkbpera:8fc687aa152e8199fe9e73304d407bca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Desember 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.54/1997
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN
MENGENAI PROSES RESTITUSINYA (PENYEMPURNAAN KE-4 SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 tanggal
3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor
Yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya
(lampiran).
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan proses restitusi
sebagai berikut :
1. Ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha
Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu.
2. a. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 dalam hal PKP
lain (PKP Pemasok) mengajukan permohonan restitusi sehubungan dengan lebih bayar yang
disebabkan karena penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan
pembantu kepada PKP Eksportir Tertentu, maka ketentuan proses restitusinya berlaku
ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PKP Eksportir Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996.
b. Atas penyerahan JKP dan/atau BKP tersebut, PKP Pemasok tetap harus menerbitkan Faktur
Pajak dengan dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI
No.548/KMK.04/1997".
c. Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi atas penyerahan BKP yang
diajukan oleh PKP Pemasok adalah sebagai berikut :
1. Faktur Pajak Standar asli yang dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri
Keuangan RI No.548/KMK.04/1997".
2. a. Bagi PKP PET (pembeli) di Kawasan Berikat atau yang mempunyai izin EPTE
adalah Formulir KB-3 atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh petugas
hanggar Ditjen Bea dan Cukai.
b. Bagi PKP PET yang tidak berada di Kawasan Berikat atau tidak mempunyai
izin EPTE adalah :
a. Faktur Penjualan (bila dibuat di samping Faktur Pajak).
b. Delivery Order.
c. Purchase Order dari Pembeli (PKP PET)
d. Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan Restitusi atas
penyerahan JKP yang diajukan oleh PKP Pemasok adalah sebagai
berikut :
1. Surat Kontrak/Perjanjian.
2. Kuitansi Pembayaran.
e. SKPLB atas pemasok dapat diterbitkan dalam beberapa tahap.SKPLB
atas permohonan restitusi sebagaimana dimaksud butir 2.a di atas
diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996,
sedangkan SKPLB dalam rangka penyerahan lainnya (ekspor,
penyerahan kepada Pemungut PPN atau restitusi karena sebab
lainnya), diterbitkan sesuai dengan ketentuan.
f. Memperhatikan bahwa PKP Pemasok dapat juga bertindak selaku
eksportir atau melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, maka
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikembalikan untuk permohonan
restitusi tersebut pada butir 2.a dihitung secara proporsional dari
total nilai penyerahan dengan tarif 0% tersebut, dibanding seluruh
total nilai penyerahan Masa Pajak yang sama.
Misal :
Jumlah penyerahan dalam rangka ekspor, kepada Pemungut PPN dan kepada
PKP-PET dalam suatu masa pajak = 1.000, dengan rincian sebagai berikut :
Penyerahan kepada PKP - PET = 200
Ekspor dan penyerahan kepada Pemungut = 800
Jumlah maksimum restitusi yang dapat diberikan 7% x 1000 =70
Jumlah maksimum restitusi yang dapat diberikan kepada PKP Pemasok atas
penyerahan Jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada
PKP - PET = 200 / 1000 x 70 = 14 (Restitusi diberikan dalam jangka waktu
7 hari).
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997, PKP Eksportir
Tertentu pada saat melakukan transaksi pembelian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu harus menunjukkan :
a. Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu yang dikeluarkan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan RI.
b. Surat Keterangan dari KPP di mana PKP Eksportir Tertentu berdomisili bahwa yang
bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan daftar PET yang
dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL (butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996).
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran No. SE-57/PJ.54/1995 (SERI PPN 28-95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8fc687aa152e8199fe9e73304d407bca.txt · Last modified: by 127.0.0.1