peraturan:0tkbpera:8fc4bc380e6185d2f37a64f0c8f34a93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.42/1990
TENTANG
INVENTARISASI ANAK PERUSAHAAN BUMN/BUMD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Guna keperluan pengawasan dengan ini Saudara diminta untuk melakukan inventarisasi anak perusahaan
BUMN/BUMD yang ada dalam wilayah kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah
masing-masing dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan menggunakan bentuk seperti contoh terlampir.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil inventarisasi KPP tersebut kepada Direktur Pajak
Penghasilan paling lambat bulan September 1990.
Adapun yang dimaksud dengan anak perusahaan BUMN/BUMD adalah :
1. Perusahaan yang minimal 51% dikuasai oleh BUMN/BUMD dan
2. Perusahaan yang laporan keuangannya diaudit oleh BPKP.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8fc4bc380e6185d2f37a64f0c8f34a93.txt · Last modified: by 127.0.0.1